Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Penjara. Kata Kajari, Itu Belum Berkekuatan Hukum Tetap

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Filpan D Laia, memberikan keterangan pers terkait vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, perkara penipuan dan penggelapan saham hotel BCC.

Ini penjelasan Kajari Dedie Tri Haryadi menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Bacaan Lainnya

1. Jika seorang terdakwa telah dijatuhi vonis penjara oleh hakim pengadilan negeri dan perintah ditahan, apakah dia harus segera ditahan? Lalu jika dia mengajukan banding, apakah boleh meminta penangguhan penahanan?

Jawab Kajari Batam,
Memang saat putusan Pengadilan Negeri Batam kemarin ( Selasa,11/12/ 2018) itu hal yang wajar, karena apa yang diterangkan oleh saksi yang dipersidangan bukan dalam berkas perkara. Kedua, ada laporan tim JPU dan yang melaksanakan gelar perkara. Kemudian, setiap persidangan JPU selalu buat rekaman, dan dari saksi maupun ahli yang hadir menyatakan bahwa perkara itu adalah perdata.

“Dari situ kami gelar perkara dan diketahui pimpinan, maka kami berpendapat bahwa itu adalah ada perbuatan tetapi tidak memenuhi unsur pidananya (Onslag atau bebas). Kata Kajari Batam Dedie Tri Haryadi, Jumat (14/12/2018) pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Selanjutnya kata Dedie, terkait putusan hakim tersebut bahwa penasehat hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta juga melakukan banding. Dengan demikian, kami wajib disini berpendapat bahwa putusan itu belum berkekuatan hukum.

“Masih ada upaya hukum, kami ikuti proses hukum yang berjalan,” ungkap Dedie.

Sementara menurut ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP : “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan tepat cukup untuk itu”

Namun, menurut Kasi Pidana Umum Filpan D Laia menjelaskan bahwa, ketika putusan Pengadilan Negeri Batam dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta ditahan.

Diktum klausal memerintahkan agar terdakwa ditahan, ini termasuk di dalam perkataan mengadili. Artinya ini adalah satu kesatuan dalam putusan pengadilan. Kapan putusan itu bisa dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apabila berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kata Filpan.

Lanjutnya, semua frase -frase tahapan itu memiliki proses -proses tersendiri yang diatur dalam Pasal 21 KUHPidana.
“Apabila melakukan Banding, maka itu adalah Pengadilan Tinggi. Beda penetapan dengan putusan. Kemudian apabila hakim memutuskan perkara ini dan menyuruh masuk penjara, sebelum itu langsung menetapkan untuk segera ditahan dulu. Itulah prakteknya,” ujar Filpan D Laia.

Sementara, menurut salah seorang praktisi hukum yang juga akademisi menyatakan bahwa, penuntut umum harus menjalankan perintah majelis hakim tersebut. Itu sebabnya, begitu menerima salinan petikan putusan.

Ditambahkan dia, lantaran sudah ada perintah hakim dalam amar, maka tidak diperlukan lagi surat perintah penahanan terdakwa. Penuntut umum yang melakukan eksekusi sudah mendapat surat tugas untuk menangani perkara itu, termasuk menjalankan amanat hakim.

Jaksa penuntut umum harus segera melaksanakannya meskipun putusannya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena bukan dalam rangka eksekusi/melaksanakan putusan pengadilan, akan tetapi melaksanakan perintah hakim yang terdapat pada amar putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Tegasnya.

Inilah petikan putusan nomor 129/Pid.B/ 2018/PN.Btm. Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Esa, Pengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta yang lahir di Binjai 67 tahun lalu, ditahan dalam rutan oleh penyidik sejak tanggal 4 Januari 2018 sampai 23 Januari 2018. Kemudian oleh Penuntut umum sejak 8 Januari 2018 sampai 27 Januari 2018.

Selanjutnya, terdakwa Tjipta Fudjiarta ditangguhkan oleh Penuntut umum pada tanggal 11 Januari 2018.

Meperhatikan pasal 378 KUHPidana, pasal 266 ayat (1) KUHPidana dan Undang -undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang undangan yang lain yang bersangkutan.

Mengadili.
Menyatakan terdakwa Tjipta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” penipuan dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik” sebagaimana dalam dakwaan gabungan penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta dengan pidana penjara 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Memerintahkan terdakwa Tjipta Fudjiarta ditahan serta menetapkan seluruh barang bukti dan tanah seluas 3,742 M2 berserta bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Batam City Condominum (BCC) yang terletak di jalan Bunga Mawar Baloi Kusuma Nomor 5 Kelurahan Baru Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam kepada PT Bangun Megah Semesta.

PT Bangun Megah Semesta (BMS) ini didirikan oleh Conti Chandra bersama pemegang saham lainnya yaitu: Andreasi, Wie Meng dan Hasan. Conti Chandra adalah pihak pelapor penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Petikan putusan hakim Pengadilan Negeri Batam ini telah dikeluarkan pada Selasa (11/ 12/2018). Yang ditandatangani Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini yaitu Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Kataren dan Jassael Manulang.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.