Tim Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai, Amankan 4 Tersangka dan Narkoba 1,6 ton

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Tim gabungan Satgasus Bareskrim Polri dan Bea Cukai kembali mengungkap tersangka peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).

Tim satgassus Polri dan Bea Cukai mengamankan 4 tersangka dan barang bukti berupa: 1 unit kapal ikan berisi jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapore beserta 1,6 ton Narkotika jenis sabu. Kapal dan para tersangka diamankan karena tidak dapat menunjukan dokumen berlayar dan manifest barang.

Bacaan Lainnya

Dengan menggunakan kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars (Berdekatan dengan Karang Banteng) pulau Anambas Kepulauan Riau, para tersangka yang diamankan berinisial TM, TH, TY, dan LY yang merupakan Warga Negara China.

Menurut informasi kapal tersebut sejak pukul 8.00 wib pagi, sudah digiring menuju pangkalan Bea dan Cukai Sekupang Kota Batam. Masih penggecekan dan tampak satu unit alat berat berupa Kren sudah standbye disamping kapal tersebut.

Dari hasil yang dihimpun dilokasi, sebanyak 81 karung yang berisikan Methampetamine yang masing-masing karung berisikan kurang lebih 20 kilogram.

Penjagaan ketat dari aparat kepolisian berseragam lengkap maupun berpakaian preman di gudang logistik Sekupang. Keempat tersangka sudah diamankan di kantor Polisi Polda Kepri.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.