Tim Intel Kejagung RI Amankan Mindo Tampubolon di Lampung

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam ( bidang Intel dan bidang Pidum ) selaku Jaksa eksekutor berhasil mengamankan DPO asal Kejari Batam sejak tahun 2013.

Terpidana Mindo Tampubolon diamankan di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Provinsi Kota Bandar Lampung, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib,” kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6/2019) siang pada media ini.

Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/ 2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama “Seumur Hidup”. Tegasnyya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.