Tilap Dana Bos SMAN 6 Binjai Rp 800 juta, Dua Orang Ditetapkan Tersangka, SMKN 1 Batam Kapan?

Kejari kota Binjai Sumatera Utara (int).

TELISIKNEWS.COM, BINJAI – Dua orang tersangka dalam kasus korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2022 pada SMA Negeri 6 Binjai ditetapkan oleh Kejari Kota Binjai, Jumat (3/6/2022).

Kedua orang tersebut adalah IP selaku kepala sekolah periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022 dan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 -2020.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor: PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022.

Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris mengatakan, penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Setelah mencukupi unsur dan bukti, kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini,” kata dia, dengan didampingi oleh Kasi Pidsus Ibrahim Ali.

Tersangka IP berperan melakukan tindak pidana dugaan korupsi, yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022.

IP dibantu bekerjasama dengan EL, selaku bendahara. Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai.

“Padahal fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif),”ujarnya

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 834.609.990,”ungkapnya.

SMKN 1 Batam Kapan ?

Sementara, pada kasus yang sama di SMK Negeri 1 Batam belum ada tanda -tanda untuk dijadikan siapa yang akan tersangkanya. Sedangkan kasus ini sudah pada tahap penyelidikan umum dan beberapa saksi sudah di mintai keterangannya, namun sampai saat ini senyap begitu saja. (**).

Sumber : tribunmedan.com

Editor : Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.