Tilap Bunga Simpanan Masyarakat di BPR Agra Dhana, Terdakwa Erlina Terancam Dihukum 5 Tahun

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mantan Direktur BPR Agra Dhana Nagoya Batam, terdakwa Erlina menanti tuntutan Jaksa atas dugaan penipuan dan pengelapan bunga simpanan masyarakat dengan kerugian ratusan juta rupiah.

Terdakwa Erlina gunakan jabatannya saat bekerja di BPR Agra Dhana dan memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan dana pada rekening pribandinya sebesar Rp 420 juta. Hal ini telah diterangkan Menejer operasional BPR Agra Dhana bernama Sari pada persidangan PN Batam.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samsul Sitinjak bahwa, perbuatan terdakwa Erlina diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dimana tindak pidana yang dilakukan terdakwa Erlina ini berkaitan dengan usaha Bank. Pada Pasal 49 Ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
1) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

2) Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

3) Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut.

Maka atas perbuatan terdakwa ini maka diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 milyar dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 milyar.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.