Tiga Tersangka Penyeludup Narkoba Digagalkan Petugas Avsec dan BC di Bandara Batam

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Tiga tersangka penyeludup narkotika jenis sabu digagalkan petugas Avsec dan Bea Cukai di Bandara Hang Nadim Batam. Ketiganya diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang.

Ketiga tersangka tersebut yaitu dua WNI, Novika (25) dan Budi Hartono (41), serta satu warga Malaysia bernama M Yusri (41).

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman menerangkan bahwa, penangkapan dilakukan pada Senin (5/10/2018). Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 438 gram yang dikemas dalam 10 bungkus.

“Barang bukti tersebut mereka selipkan di dalam anusnya. Sabtu itu ditemukan dari dua pelaku pria. Sementara yang wanita tidak ditemukan,” ungkap AKP Adul, Jumat (9/11/2018).

Dari hasil pemeriksaan bahwa, tiga orang tersangka mempunyai peran masing – masing. Dua tersangka bertugas sebagai kurir dan satu tersangka untuk membiayai perjalanan.

“Tersangka perempuan berperan sebagai pembiaya perjalan hingga sampai tujuan. Perannya juga berkomunikasi langsung dengan bandar bernama Aseng. Ini pengakuan Novika, dimana Aseng (DPO) berada di Tanjungpinang,” tuturnya.

Menurut keterangan ketiga tersangka, mereka melakukan hal ini sudah kali ketiga. Tetapi kali ini tertangkap atau gagal. Sementara untuk bandar sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.

“Tersangka perempuan dapat upah Rp4 juta. Sedangkan dua pelaku pria diupah berkisar Rp20 juta,” ungkapnya.

Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Lombok dengan menaiki pesawat Lion Air. “Penangkapan mereka karena kecurigaan petugas melihat gerak gerik dua tersangka pria maka dilakukan pemeriksaan. Hasilnya sabu itu disimpan dalam anusnya ,” tegasnya. (Li)

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.