Tiga Jaksa Agung, Sidangkan Kasus Penipuan Hotel BCC Batam dengan Terdakwa Tjpta Fujiarta

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan hotel BCC Batam dengan terdakwa Tjipta Fujiarta, berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/3/2018).

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset Hotel BCC Yang diduga dilakukan Tjipta Fujiarta digelar di pengadilan negeri Batam. Ironisnya Tim JPU Kajagung turun langsung membacakan dakwaan dipersidangan. Senin(06/03).

Bacaan Lainnya

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Batam yaitu Rumondang Manurung SH dan didampingi Tiga Jaksa dari Jaksa Agung RI Jakarta. Dan persidangan dipimpin ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala SH, dengan dua hakim anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren, SH.

JPU mendakwakan terdakwa Tjipta Fujiarta dengan pasal berlapis antara lain: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengelapan dan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Dalam materil perkara dakwaan JPU menyampaikan, bahwa terdakwa sejak bulan Mei 2011 sampai tahun 2013 beralamat jalan Mongonsidi nomor 45P Desa / Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan.

Sementara di Kantor Notaris Anly Cenggana SH membuat alamat di Komplek Penuin Centre Blok OC/7 RT.004/RW.004, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam – Kepulauan Riau dan di Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) Batam.

“Dari kedua alamat ini terdakwa diduga melakukan niat jahat dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yait: menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp200 milyar,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.

Selanjutnya, terdakwa setidak-tidaknya seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama dikuasainya secara melawan hukum yaitu, tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra.

Atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS ) dengan berdasarkan atau menggunakan akte notaris, yang faktanya dipalsukan oleh terdakwa Tjipta Fujiarta yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan yaitu terdakwa Tjipta Fujiarta secara aktif menghubungi saksi Conti Chandra.

Kemudian, terdakwa Tjipta Fujiarta dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS). Terdakwa menggerakkan orang lain yaitu menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa Tjipta Fujiarat seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash. Tegas JPU.

Terdakwa untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya yaitu saksi Conti Chandra terperdaya akhirnya menyerahkan sebagian atau seluruhnya saham dan asset atau Hotel BCC (Batam City Condotel ) Hotel atau keuntungan lainnya kepada terdakwa.

Atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yaitu terdakwa dengan mendasarkan akte notaris yang tertulis, seolah-olah telah ada pembelian saham dan asset Hotel BCC sudah dibayar lunas oleh terdakwa.

Sehingga hapuslah piutang saksi korban Conti Chandra atau PT BMS pada terdakwa, padahal faktanya belum dibayar lunas, yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fujiarta dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Untuk pemalsuan surat terdakwa Tjipta Fujiarta menyuruh notaris saksi Anly Cenggana SH dan saksi Syaifuddin memasukkan suatu keterangan palsu yaitu, memasukkan keterangan pembelian saham atau asset atau hotel BCC dibayar lunas.

Padahal faktanya belum dibayar lunas ke dalam suatu akta otentik yaitu akta nomor 98, 3, 4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011. Akta nomor 53 dan 54 tanggal 22 Desember 2011, akta nomor 33 tanggal 8 Pebruari 2012, akta nomor 11 dan 12 tanggal 7 September 2012 mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain, memakai akta itu seolah – olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yaitu, terdakwa memakai akta yang berdasarkan keterangan palsu sebagai dasar untuk menguasai atau memiliki saham dan asset Hotel BCC. Sehingga menimbulkan kerugian saksi Conti Chandra sebesar kurang lebih Rp200 milyar. Tegas Jaksa Penuntut Umum.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.