Tidak Terapkan Prokes, 13 Pelaku Usaha Batam Diberi Surat Peringatan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim monitoring Satgas Covid-19 Kota Batam terus menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Seperti yang dilakukan, di wilayah Kecamatan Sekupang dan Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (24/4/ 2021) malam.

“Kami memberikan surat peringatan tertulis kepada 13 pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19,” ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja (Kasatpol PP) Batam, Salim.

Bacaan Lainnya

Salim menyebutkan, tim yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, TNI Polri, Ditpam BP Batam, Disbudpar, Dishub, DPM PTSP dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam serta Pengadilan dan Kejaksaan.

Penegakan disiplin tersebut ditujukan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dan munculnya klaster baru di Kota Batam.

“Sasaran kami adalah para pengunjung yang berada di tempat keramaian seperti kafe, warkop dan rumah makan di seputaran Kecamatan Sekupang dan Lubuk Baja,” tuturnya.

Ke 13 pelaku usaha yang diberi peringatan tersebut dibagi dalam tiga jenis peringatan. Surat teguran tertulis pertama (SP1) diberikan kepada pemilik usaha di Kecamatan Sekupang yaitu Humber Born Cafe, Tiban Corner Cafe, Yellow Game Cafe, The Cafe Que, Prata Warung dan Amir Prata. Sedangkan di Kecamatan Lubuk Baja yaitu Pom Cafe Room dan Roasteree Cafe (Penuin).

Surat teguran tertulis kedua (SP2) diberikan kepada Rubi Cafe, Nemo Cafe di kecamatan Sekupang dan Nagoya Foodcourt di Kecamatan Lubuk Baja dan surat peringatan ketiga (SP3) diberikan kepada Foodcourt A2 berada di Kecamatan Lubuk Baja.

“Penegakan disiplin ini, bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Kita hanya menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi jaraknya (pengunjung) dijaga, tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujarnya.

Salim juga menambahkan, jajaran satpol PP Kota Batam bersama Tim Satgas Covid-19 Kota Batam akan melakukan penindakan lebih lanjut. Sanksi yang akan diberikan lebih berat, mulai penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha.

Untuk itu, semua pihak sangat diperlukan agar Kota Batam yang saat ini berstatus zona merah segera menjadi zona hijau. Menurutnya apabila masyarakat tidak mematuhi aturan protokol kesehatan maka mata rantai penyebaran Covid-19 tidak akan terhenti.

“Jadi sebelum pandemi ini selesai, kita dari Satgas Covid-19 Kota Batam akan selalu melakukan himbauan dan mengajak masyarakat Kota Batam untuk mematuhi aturan protokol kesehatan covid-19,” pungkasnya.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.