Tidak Miliki Izin Angkut Laut, Diduga PT BBM Tampung Solar Secara Ilegal

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut, Syamsul Sitinjak menghadirkan tiga saksi dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM ) jenis solar. Tiga saksi merupakan karyawan PT. BBM antara lain: Ari Wijaksono bagian administrasi, Widya Rahma bagian keuangan, yang juga istri salah satu terdakwa dan saksi Roni.

Saat ketiga dicerca berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim dan Jaksa penuntut bahwa, PT BBM ini tidak memiliki izin angkutan laut.

Bacaan Lainnya

“Yang Mulia, PT BBM tidak memiliki izin operasi angkutan laut hanya izin angkutan solar di darat yang ada,” kata saksi Ari di dalam persidangan Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/ 4/2019).

Bukan itu saja, saksi juga mengaku tidak mengetahui soal transaksi yang dilakukan ketiga terdakwa. Kata saksi, baru mengetahui saat dipanggil datang ke Polda Kepri.

“Soal transaksi kami tidak tahu, dan saya sudah tidak aftik lagi kerja sejak  tahun 2014,” kata saksi Widya, istri dari terdakwa Tomy Barata.

Keterangan saksi ini sangat tidak masuk akal dan ada kejanggalan, pasalnya ketiga saksi merupakan petinggi di perusahaan PT. Bahari Berkah Madani (BBM).

“Aneh juga, kalian bekerja disana tidak mengetahui aktifitas perusahaannya menggangkut solar dilaut,” ujar majelis hakim.

Diduga Tiga terdakwa ini telah lama menjalankan kegiatan ilegalnya di laut yaitu pemindahan atau mentransfer BBM jenis Solar dari Kapal MT Alhikam ke Tongkang Ex.Limin XVII tanp memiliki dokumen yang sah. Terdakwa Tomy Barata yang menjadi Kepala Operasional PT. Bahari Berkah Madani, masih tetap menutupi dan belum jujur.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu : Agus Anwar Sanusi selaku penadah atau penampung dan pnyeludup solar serta terdakwa Mashari merupakan nahkoda kapal MT Alhikam milik PT. Bahari Berkah Madani(BBM) yang berada di Teluk Nippah Telaga Punggur Batam dengan barang bukti 15.000 liter solar dan Tiga unit kendaraan tangki.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum diketahui Izin PT.Bahari Berkah Madani dalam Pengangkutan BBM jenis solar / HSD tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan/izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.

Sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 tahun 2001 yang menyatakan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan Atau Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dan atau Pasal 480 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ado)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.