Dorkas Ngeyel Soal Diktum Putusan PN Batam, Hartono Siapkan Langkah Hukum

TELISIKNEWS.COM,BATAM – DR.B. Hartono MH dari Kantor Hukum Hartono & rekan telah mempersiapkan langkah hukum baru terhadap Dorkas Lomi Nori terkait diktum putusan Pengadilan Negeri Batam yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Langkah hukum tersebut, kata Hartono, disiapkan setelah ia menggugat Dorkas di PN Batam dan memenangkan perkara tersebut. Bahkan dalam kasus ini sudah melakukan somasi 1, 2 dan 3 yang dilayangkan hingga batas terakhir 7 hari setelah surat somasi disampaikan, namun sampai saat ini tidak ada niat baik dari Dorkas untuk menyelesaikan apa yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 18 Mei lalu kami sudah kirim somasi ketiga, namun sampai saat ini Dorkas ngeyel dan tidak ada niat baiknya. Untuk itu, kami siapkan langkah hukum selanjutnya,” ungkap Hartono MH, Minggu (18/7/2021).

Kata Hartono lagi, ia sudah menggugat Dorkas di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor register: 114/Pdt.G/ 2020 /PN.Btm.

Dalam putusan PN Batam tanggal 21 Januari 2021, yang pada pokok amar putusan tersebut menyatakan bahwa,
menolak eksepsi tergugat (Dorkas).

Sementara dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat, dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp220 juta. Dan terakhir menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp292 ribu.

“Terkait diktum putusan ini, Dorkas Lomi Nori tidak ada niat baik untuk membayar kerugian Rp220 juta kepada saya sampai saat ini,” kata Hartono.

Secara detail Hartono sampaikan, bahwa pihaknya melakukan somasi I, II dan III terhadap Dorkas Lomi Nori. Agar segera melaksanakan diktum putusan Pengadilan Negeri Batam nomor register :114/Pdt.G /2020/PN.Btm tertanggal 21 Januari 2021.

“Dorkas harus membayar kerugian sebesar Rp220 juta kepada saya selaku penggugat dalam perkara tersebut secara sukarela dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak tanggal somasi ini. Jika tidak melaksanakan diktum putusan tersebut, maka saya memiliki hak untuk mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hartono.

Namun pada kenyataanya, hingga saat ini tidak ada etikad baiknya untuk melakukan amar putusan pengadilan. Karena itu, ia tengah menyusun langkah hukum lain untuk memastikan haknya diselesaikan oleh Dorkas.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.