Teuku Meurah Hasrul, Terpidana Kasus Penipuan Ditangkap Tim TABUR Kejagung RI

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Agung mengamankan Teuku Meurah Hasrul, buronan tindak pidana penipuan

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H lewat siaran pers Nomor: PR – 556/038/ K.3/Kph.3/07/2021.

Bacaan Lainnya

Terpidana Teuku diamankan Tim TABUR pada, Senin 26 Juli 2021 pukul 09:30 WIB, di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Teuku ini adalah merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan),” ujar Leonard.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019, yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/ 2019 /PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019.

Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penipuan” yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp.3.170. 000.000,-, oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Ketika terpidana ini dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” himbau Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.