Tersangka Tindak Pidana Cukai Villa Mas Tidak Dilimpahkan, KPU BC Batam Hiraukan Jaksa

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Penyidik PPNS Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, belum  melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana di bidang cukai kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam.

Terkait perkara gudang minuman beralkohol dan rokok ilegal, yang digrebek petugas Bea-Cukai dan TNI di Ruko Villa Mas Blok A 13 daerah Sei Panas, Batam Kota. Saat itu, Ruko tersebut disegel dengan pita merah milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat.

Bacaan Lainnya
Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi

Kejari Batam belum menerima pelimpahan berkas perkara berupa tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Batam untuk kasus atas nama tersangka Zainudin Zai.

Berkas perkara yang ditangani oleh PPNS Bea Cukai Batam atas nama Zainudin Zai hingga saat ini belum di kirim ke Kejaksaan.

“Kami sudah minta perkembangan penyidikannya dengan surat P.17 tanggal 2 April 2020 lalu, namun hingga saat ini belum di balas oleh PPNS Bea Cukai Batam. Padahal tersangkanya ditahan oleh PPNS Bea Cukai Batam dan masa penahanannya habis tanggal 20 April 2020,” kata Dedie Tri Haryadi, Kejari Batam, Kamis (9/4 /2020) kepada Telisiknews.com.

Kemudian mencoba konfirmasi melalui whatshap kepada Kepala KPU Bea Cukai Batam, Susila Barata maupun Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Sumarna, tidak menjawabnya hingga berita ini diterbitkan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.