Tersangka “S” Baru Bebas Penjara Kasus Curanmor, Kembali  Diamankan Polda Kepri  Bersama  3 Tersangka Lain

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mantan residivis yang mendapat hukuman 5 bulan penjara, namun karena ada asimilasi pada Pebruari 2021 tersangka “S” bebas dari penjara atas kasus Curamor. Kini kembali diamankan oleh tim Polda Kepri bersama 3 tersangka lainnya.

Sementara tersangka MF (17) adalah seorang pelajar, modus yang dilakukan kedua tersangka ini mengamati lokasi pada malam hari. Jika melihat ada motor dalam garasi yang terparkir, lalu masuk kemudian merusak kunci kontak dengan gunting dan motor dibawa kabur.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan ini berawal dari informasi yang masuk ke jajaran Krim Opsnal Subdit 3  Polda Kepri bahwa, ada transaksi satu unit sepeda motor di warung dekat jembatan 2 Barelang. Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. S.IK., M.Si, Rabu (17/3/2021).

Lanjut Harry, atas informasi itu maka tim turun ke TKP, benar terlihat ada 3 tersangka lainnya dan satu sepeda motor. Setelah meyakini bahwa mereka pelaku tindak pidana pencurian motor itu, maka tim berhasil mengamankan barang bukti dari tindak pidana yang  mereka lakukan sebanyak 11 unit sepeda motor.

Keempat tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana  penjara maksimal 7 tahun. Tegas Harry (Rina).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.