Tersangka Pencurian Motor dan Penggelapan Mobil dapat Keadilan Restoratif dari Kejari Batam

Kajari Batam, Herlina, Kasi Pidum Amanda, Kasi intel Riki Saputra dan jaksa penuntut Nani serta para tersangka (nk)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tiga tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan mobil mendapat keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (21/12/ 2022) di Kantor Kejari Batam. Selain para tersangka juga hadir pihak saksi korban  kasus ini.

Usai diberikan RJ, tampak para tersangka diberi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf pada pihak korban. Selanjutnya, ketiga tersangka langsung menandatangani berkas perkaranya yang sudah dihentikan.

Bacaan Lainnya

Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, memang dari pusat ada aturan RJ untuk tersangka. Namun tidak semua perkara yang bisa mendapatkan RJ ini, dan tidak semua juga perkara harus dihukum.

“Jadi restorative justice ini mengembalikan keadaan semula. Karena tidak semua perkara yang harus dihukum. Tak hanya itu, pihak korban pun sudah memaafkannya,” kata Herlina Setyorini dihadapan para awak media.

Diterangkan Herlina bahwa, Kejari Batam wajib menyampaikan RJ tersebut dengan syarat -syarat utama diantaranya : ancaman hukuman tersebut tidak lebih dari 5 tahun..

Selain itu, baru satu kali melakukan tindakan kejahatan. Apabila sudah pernah menjadi residivis, tidak ada kesempatan untuk menerima Restorative Justice atau RJ.. Kemudian, nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tetapi ada lebih dari nilai ini namun sudah kembali maka dapat juga diadakan RJ dengan adanya perdamaian antara pelaku, tersangka dengan korban.

” Nah, setelah kami melalui semua  persyaratan itu sampai mendapat persetujuan dari Kajati Kepri dan sampai pada Jaksa Agung tindak pidana umum, Alhamdulilah..perkara ini disetujui untuk dihentikan,” ujar Herlina.

Perkara tersebut penadahan dengan tersangka Dina Maria dan Haris Muda. Tersangka Dina Maria ini membeli tindak pidana asal pencuriannya dari seorang residivis.

Berawal dari, Dina Maria ini ditawari sama pencuri motor dan membelinya seharga Rp 900 ribu. Kemudian menjual ke Haris Muda seharga Rp 1,4 juta, sehingga dia memiliki keuntungan sebesar Rp 500 ribu.

” Dina Maria ini memiliki 4 anak, satu orang berkebutuhan khusus dan suaminya menganggur maka sangat butuh tambahan ekonomi. Nah, motor tersebut digunakan oleh Haris Muda untuk bekerja sebagai kuli bangunan. Karena tertangkap sama penyidik dan motor tersebut masih utuh maka dikembalikan pada saksi korban, dan korban pun mau memaafkan kedua tersangka ini,” tutur Herlina.

Hal yang sama juga pada tersangka penggelapan mobil yang sudah berdamai dengan korban sehingga RJ ini diberikan. Maka para tersangka bebas dan kembali kepada keluarganya. Pungkasnya. (Nik).

Editor : Novi.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.