Terpidana Korupsi Bandara Hang Nadim, Agus Mulyana Buronan Kejari Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam sedang mencari terpidana korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim Batam. Sesuai
putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, nomor: 2/Pid.Sus-TPK/PN-Tpg, tanggal 6 Oktober 2017.

Menurut Kasi Pidana Khusus ( Kapidsus), M.Khadafi SH, kejaksaan Negeri Batam saat ini telah membuat dan menyebarkan selebaran pengumuman pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Agus Mulyana (DPO).

Bacaan Lainnya

“Pengumuman sudah di tempelkan di papan pengumuman Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Dan bagi yang mengetahui keberadaannya supaya memberitahukan pada kami,” kata Khadafi SH, Kamis (251/2018) malam.

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang menyatakan, bahwa terdakwa Agus Mulyana telah diadili secara In Absentia, dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider. Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer.

Selanjutnya menyatakan terdakwa Agus Mulyana terbukti turut serta melakukan korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Mulyana dengan dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp10 ribu dan memerintahkan kepada JPU untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan, kantor pemerintahan daerah atau diberitahukan kepada keluarga,”ungkap Khadafi SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.