Terkait Kematian Napi SA, Anggota DPRD Batam Sebut Rutan Buka Tempat Pembinaan

Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha SH

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kematian terpidana Siprianus Apriatus (27) pada tanggal 10 April 2021, Warga Binaan (WB) menjadi catatan hitam bagi Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II A Batam.

Menurut anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha menyatakan bahwa, Rutan semestinya bukan tempat pembinaan Napi dan Anak Didik Pemasyarakatan namun tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan,, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tapi Rutan Batam saat ini sudah jadi tempat para Narapidana yang sudah divonis hukumannya.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan Narapidana di Pasal 1 ayat (3) adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas. Selanjutnya Tahanan dalam Pasal 1 ayat (4) adalah seorang tersangka atau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rutan. Kata Sarumaha, Selasa (11/5/2021) malam.

Ketika terdakwa sudah divonis maka harus benar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan lagi di Rutan.

“Kita dorong agar fungsi Rutan dan Lapas benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pinta Utusan Politisi Partai Hanura ini.

Lanjut Utusan, namun juga tidak bisa dipungkiri yang jadi persoalan mendasar adalah over kapasitas di Lapas. Kekurangan ini mesti ada upaya -upaya maksimal dengan cara memindahkan narapidana ke daerah lain baik dalam satu provinsi atau luar provinsi.

Kalau narapidana melakukan perbuatan pidana di Rutan atau Lapas, maka ini menjadi evaluasi serius di dalam melakukan pola pembinaan dan pengawasan narapidana.

“Sejatinya,di Rutan itu adalah tempat untuk berbenah diri narapidana untuk bisa kembali dan diterima ditengah-tengah masyarakat bukan untuk melakukan perbuatan yang baru bersifat melanggar hukum lagi,” tegasnya.

Foto almarhum Siprianus Apriatus saat di RS

Terkait kematian Napi yakni Siprianus Apriatus, Polisi telah mengumumkan hasil otopsi. Dimana di tubuh korban ada bekas benda tumpul hingga mengakibatkan kegagalan multi organ.

Korban diduga dianiaya teman satu sel nya, para pelaku tersebut yakni Muhammad Yandi, Rinaldo Putra dan Adi Saputra yang merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Ketiga pelaku tersebut sudah menjadi tersangka.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.