PH :Dakwaan JPU Kurang Teliti atas Terdakwa Tjipta Fudjiarta Kasus Penipuan Hotel BCC Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan dan penggelapan hotel BCC Batam menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasehat hukumnya ( PH), Senin (12/3/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Tjipta Fudjiarta terlihat duduk tenang di kursi pesakitan memakai celana hitam dan dibalut kemeja lengan panjang warna biru, dengan raut wajah sedikit pucat.

Bacaan Lainnya

Dalam Pembelaan PH terdakwa yang mengatakan bahwa: dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Batam adalah keliru, tidak teliti dan tidak memiliki alasan yang tepat, sehingga dakwaan tersebut harus dikesampingkan.

“Disamping itu, dakwaan JPU tidak ada alasan yang jelas. Sementara perkara ini sudah pernah di putus di PN Batam dan menjadi Conti Chandra sebagai terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dan perkara ini bukan tindak pidana tapi perdata,” kata penasehat hukum ( PH) terdakwa.

Kemudian, terkait eksepsi atau pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Tjipta Fudjiarta itu sudah masuk ke pokok perkara. Sementara agenda sidang ini adalah eksepsi bukan ke pokok perkaranya.

Selanjutnya, sesuai pasal 378 dan pasal 372 bahwa perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta sudah tepat pada ranah pidana. Bukan seperti pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yang mengatakan, kasus ini bukan pidana tapi perkara perdata. Maka kami selaku Jaksa penuntut umum dengan tegas menyatakan pembelaanya salah. Tutur Jaksa Hendar SH dan didampingi Jaksa Filpan Laia SH usai persidangan.

Sidang sebelumnya, JPU mendakwakan terdakwa Tjipta Fujiarta dengan pasal berlapis antara lain: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengelapan dan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Dalam materil perkara dakwaan JPU menyampaikan, bahwa terdakwa sejak bulan Mei 2011 sampai tahun 2013 beralamat jalan Mongonsidi nomor 45P Desa / Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan.

Sementara di Kantor Notaris Anly Cenggana SH membuat alamat di Komplek Penuin Centre Blok OC/7 RT.004/RW.004, Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam – Kepulauan Riau dan di Hotel Batam City Condotel (BCC Hotel) Batam.

“Dari kedua alamat ini terdakwa diduga melakukan niat jahat dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yait: menguntungkan diri terdakwa sebesar kurang lebih Rp200 milyar,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya.

Kemudian, terdakwa Tjipta Fujiarta dengan berpura-pura atau tipu muslihat akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta ( PT BMS). Terdakwa menggerakkan orang lain yaitu menggerakkan saksi Conti Chandra karena terperdaya bujuk rayu dari terdakwa Tjipta Fujiarat seolah-olah akan membeli saham dan asset atau Hotel BCC secara cash. Tegas JPU.

Untuk pemalsuan surat terdakwa Tjipta Fujiarta menyuruh notaris saksi Anly Cenggana SH dan saksi Syaifuddin memasukkan suatu keterangan palsu yaitu, memasukkan keterangan pembelian saham atau asset atau hotel BCC dibayar lunas.

Padahal faktanya belum dibayar lunas ke dalam suatu akta otentik yaitu akta nomor 98, 3, 4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011. Akta nomor 53 dan 54 tanggal 22 Desember 2011, akta nomor 33 tanggal 8 Pebruari 2012, akta nomor 11 dan 12 tanggal 7 September 2012 mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain, memakai akta itu seolah – olah keterangannya sesuai dengan kebenaran yaitu, terdakwa memakai akta yang berdasarkan keterangan palsu sebagai dasar untuk menguasai atau memiliki saham dan asset Hotel BCC. Sehingga menimbulkan kerugian saksi Conti Chandra sebesar kurang lebih Rp200 milyar. Jelas Jaksa Penuntut Umum.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.