Terdakwa Mikol dan Rokok Syarifudin Laudu Divonis 24 Bulan

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terdakwa Syarifudin Laudu, nahkoda kapal yang menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir Riau telah dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Hakim membacakan amar putusan dan menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa Syafruddin Laudu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau diduga dari tindak pidana, menyatakan.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa Syarifudin Laudu terbukti bersalah melanggar pasal 56 UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ungkpa hakim Adiswarna dalam teleconference di PN Batam, Kamis (1/7/2021).

Lanjut Adiswarna, majelis mempunyai beberapa pertimbangan yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian yang cukup banyak dari cukai.

Kemudian, hal meringankan bahwa terdakwa selalu kooperatif selama proses persidangan serta mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syafrudin Laudu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.

Selain hukum pidana penjara, kata Adiswarna, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1,493 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan.

“Untuk arang bukti Rokok dan Mikol serta kapal dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.

Terkait putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Syafruddin Laudu langsung menyatakan menerima. Namun berbeda dengan Jaksa Frihesti Putri Gina, jaksa pengganti Elhas Zebua yang menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

“Yang mulia, kami minta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata jaksa Frihesti.

Sebelumnya, kasus penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dan Rokok yang dilakukan terdakwa Syarifudin Laudu terungkap saat kapal pompong yang di nahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kota Batam.

Dalam penangkapan itu diamankan nahkoda kapal terdakwa Syarifudin Laudu. Selain itu juga diamankan barang bukti berupa satu buah kapal pompong tanpa nama serta 29 karton rokok merk Luffman dan H Mild, 30 karton minuman mengandung Etil Alkohol merk Johnnie Walker tanpa dilekati pita cukai dan 213 case minuman mengandung Etil Alkohol merk Carlsberg.

“Dari pengakuan terdakwa, semua barang ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir,” kata saksi penangkap saat itu.

 

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.