Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Batam, Fransisca Ida Sofia Prayitno Dituntut 6 Tahun Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terdakwa Fransisca Ida Sofia Prayitno alias Sisca telah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejari Batam atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor  31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa meminjam PT  Masmo Masjaya mengatur peserta lelang, dan bersekongkol untuk  memenangkan lelang.

Bacaan Lainnya

“Dituntut 6 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti 5.604.815.696 milyar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Erianto Satsus Kejagung dan Jaksa Ryan Anugrah Pidsus Kejari Batam, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kasus ini merupakan bias dari tindak pidana korupsi yang telah mengantarkan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadillah ‎Melarangang ke penjara selama 5 tahun. Fransisca sendiri merupakan rekanan pengadaan alat kesehatan.

Terdakwa Fransisca dikenakan beban uang pengganti senilai 5,6 miliar yang merupakan kerugian negara dari anggaran pengadaan proyek bersumber dari APBN senilai 20 miliar tahun 2011.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakimnya Santonius Tambunan dengan Hakim anggota Iriaty Khoirul Ummah dan hakim Yon Efri serta  Panitera penggantinya Ulfa Heny. (RI)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.