Terdakwa Kasus OTT SMPN 10 Batam, Sikat Calon Murid Kurang Mampu

Lima terdakwa OTT SMPN 10 Batam disidangkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM –Terdakwa Rahip yang merupakan Kepala SMPN 10 Seipanas Kota Batam menjalani sidang kedua bersama 4 terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/12/2018).

Rahip dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 di SMPN 10 Seipanas ini, sempat berkilah dan mengaku tidak ikut dalam lingkaran pungutan liar ini. Namun setelah 4 terdakwa ditangkap lebih awal, Rahip tak bisa mengelak.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang digelar pada,  jaksa penuntut umum dari Kejari Batam, Ryan Anugerah, Mega Tri Astuti dan Kadek menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya empat orang saksi–orangtua siswa–yang menjadi korban pungli atas ganasnya para pendidik ini untuk memperkaya dirinya sendiri.

Keempat saksi ini tergolong orang kurang mampu diantaranya: Alexia, Meiliana, Mafalda dan Rosmayati yang berprofesi sebagai pemulung di Kota Batam. Niat keempat orangtua calon siswa ini untuk menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 10 agar lebih ringan.

Keterangan Alexia mengatakan, pada saat itu anaknya tidak masuk atau tidak lulus lewat PPDB dalam pendaftaran online di SMP N 10 Kota Batam. Kemudian dirinya meminta tolong kepada terdakwa Mismarita untuk memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.

“Saya minta tolong, kata terdakwa  menanyakan dulu kepada kepala sekolah dan ketua komite,” ujar Alexia.

Beberapa hari kemudian, saksi Alexia menemui terdakwa Mismarita dan menanyakan serta memberikan uang sebesar Rp3,5 juta kepada terdakwa Mismarita. Setelah uang diterima anaknya di masukkan ke sekolah itu.

Namun karena saksi Alexia memiliki anak asuh dan ingin masuk ke sekolah itu, akhirnya saksi menemui terdakwa Mismarita kembali. Namun terdakwa Mismarita mengatakan, kalau ingin masuk ke SMPN 10  harus membayar Rp3 juta.

“Kami dimintai uang sebesar Rp3 juta agar anak kami masuk ke sekolah itu, kalau tidak mau memberikan Rp3 juta anak kami tidak dapat masuk,” kata Alexia bersama tiga saksi lainnya.

Alexia menerangkan, saat menemui terdakwa Mismarita untuk memasukkan anak asuhnya kembali ke sekolah itu hanya membawa uang Rp2 juta dan terdakwa tidak mau terima, sehingga uang tersebut diletakan ke lantai.

“Saya mau kasih uangnya tetapi terdakwa (Mismarita) tidak terima. Karena saat itu uang saya ada Rp2 juta dan dia bilang harus Rp3 juta. Uang langsung diletakkan di lantai. Polisi langsung datang menangkapnya,” ungkapnya.

Sementara saksi Sandi Akbar yang juga panitia PPDB SMPN 10 Batam mengatakan, saat itu kuota yang disetuju oleh Dinas Pendidikan Kota Batam sebanyak 288 siswa, yang mendaftar 475 siswa.

Sedangkan yang mendaftar ulang 249 siswa, itu yang lulus online. “Sekarang yang diterima 475 siswa,” katanya.

Kelima terdakwa Baharudin selaku Ketua Komite, Antonius Yudi Noviyanto wakil kepala sekolah, Mismarita dan staf Ratu Rora termasuk Rahip.

Dari masing – masing terdakwa telah diamankan uang sebagai barang bukti dengan jumlah yang cukup fantastik diantaranya: Baharudin Rp270 juta, Antonius Rp35 juta dan Rahip Rp160 juta. Sementara dari tangan terdakwa Mismarita dan Ratu Rora sebesar Rp3 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ryan SH, Mega SH dan Kadek SH yang ketiganya dari Kejaksaan Negeri Batam mendakwakan Kelimanya dengan
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan kedua Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Masing- masing terdakwa berkasnya splitsing atau pemecahan berkas,” kata Ryan SH.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.