Terdakwa Jaksa Pinangki Tidak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid. Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 10 / Pid. Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH. putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka saat ini pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalu siaran pers nomor: PR – 578/060/K.3/Kph.3/08/2021, Kamis (5/8/2021).

Bacaan Lainnya
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Simanjuntak

Terkait pemberitaan yang beredar, kata Leonard bahwa terdakwa Pinangki masih menerima gaji, bersama ini meluruskan materi pemberitaan “tidak benar”.

“Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi sejak Agustus 2020”

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa,” tutur Leonard Simanjuntak.

Dan inilah pernyataan sekaligus hak jawab, dan berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat. Pungkasnya.

 

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.