Terdakwa Herman Bawa Balpers dari Singapore Milik Haji TY, Upah 1 Juta

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Terdakwa Herman Bin Janib alias Buyung selaku Nahkoda kapal KLM Raja Persada, yang mengangkut ribuan barang balpres seludupan asal jurong S’pore menjalani sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi.

Terdakwa menggaku hanya dibeti upah Rp.1 juta oleh Heri (DPO) yang diduga sebagai penyewa kapal milik haji TY ”Pekerjaan saya sebagai nelayan penangkap ikan dan bawa kapal kayu besar. Kapal itu disewa Heri dari pak haji, dan saya hanya diupah Rp.1 juta,” kata Herman di ruang utama Pengadilan Negeri Batam. Selasa (19/12/2017).

Bacaan Lainnya

Kemudian, saya diperintahkan Heri(DPO) menjemput barang seken bersama 6 orang ABK nya di Jurong S’pore. Sesampai disana kami memuat barang tersebut bersama ABK dan kembali ke Batam. Tapi saat memasuki perairan Batubesar Nongsa, kami ditangkap Polairud Polda Kepri.

”Barang tersebut ada ribuan dalam kapal tanpa memiliki izin barang masuk berupa barang seken.” tutur Herman

Barang bukti yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri antaralain: 2000 pakaian bekas, 30 kasur, 50 unit tempat tidur rumah sakit, 1 unit piano besar, 50 kursi putar, 200 meja belajar, 50 lemari besi, dan 30 karpet gulung.

Atas perkara ini, terdakwa selaku nahkoda kapal KLM Raja Persada dijerat Pasal 102 huruf (a) Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majlis Hakim, Tumpal Sagala, SH, MH didampingi dua hakim anggotanya menunda kembali persidangan pekan depan, dengan agenda untuk mendegarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.