Terdakwa Dorkas Lominori Ngaku Tak Mengerti Dakwaan JPU

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa Katharen dengan dua anggota hakim Taufik Nainggolan dan Rozza, telah menyidangkan tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Dorkas Lominori.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut mengatakan bahwa, terdakwa Dorkas Lominori telah melakukan serangkaian muslihat jahat, dengan meminta Hartono membantu membayarkan utang KPR di salah satu bank. Dengan menawarkan tanah seluas 1000 meter persegi di daerah Nongsa Kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa menawarkan tanah seluas 1000 meter persegi di daerah Nongsa, kemudian meminta Hortono bantu bayarkan tunggakan KPR nya. Hal itu disanggupi Hartono dan mentransper uang tersebut ke bank. Saat ditagih janjinya, terdakwa malah mengelak dan tidak mau membayarkan dan bahkan tanah tersebut juga tidak ada,” kata Jaksa Martua Ritongga membacakan dakwaannya.

Setelah semua utang terdakwa dilunasi di bank dan Ruko yang ada di Legenda Malaka tidak jadi ditarik bank, terdakwa tidak ada niat untuk membayarkan uang Hartono sebesar Rp.250 juta. Dan tanah 1000 meter persegi ternyata ROW jalan.

“Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 372,” terang Martua, Senin (29/10/2018) diruang sidang PN Batam.

Setelah jaksa penuntut selesai membacakan dakwaan, terdakwa Dorkas Lominori langsung menyatakan tidak mengerti dakwaan jaksa yang dituduhkan kepadanya. Karena tidak menandatangani BAP yang dibuat oleh penyidik.

Kemudian majelis hakim menyarankan pada terdakwa agar semua unek – unek disampaikan melalu tim kuasa hukumnya. Selanjutnya terdakwa Dorkas Lominori berembuk dengan tim kuasa hukumnya dan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

“Kami akan mengajukan eksepsi Hakim Yang Mulia,” kata Kaspol Jihat, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Dorkas Lominori.

Selanjutnya, hakim Yona Lamerosa membuat agenda persidangan terdakwa Dorkas Lominori, mengingat masa penahanan terdakwa maka sidang akan dilakukan dua kali seminggu. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 01 Nopember 2018. Pungkas Yona.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.