Terdakwa Doni dan Ice Merajut Cinta Sejak SMA, Anak Tanpa Dosa Sempat di Buang

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dua sejoli Doni bin Jonedi dan Ice Rosnawati yang sudah merajut asmara sejak duduk di Sekolah Menegah Atas (SMA), tepat di Sijunjung Sumatera Barat. Kini keduanya menjadi terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya atas membuang bayi yang tidak berdosa tersebut.

Kedua terdakwa ini sudah menjalin kasih sejak tahun 2015 saat masih sekolah di SMA di Sijunjung Sumatera Barat, hingga tamat SMA ditahun 2017. Asmara yang sudah bergejolak pada kedua terdakwa dan bersama -sama merantau ke Kota Batam untuk mencari pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Jauh dari orang tua hingga keduanya sering melakukan layaknya hubungan suami istri baik dirumah kost terdakwa Doni maupun dirumah kost terdakwa Ice Rosnawati tanpa ikatan pernikahan yang sah. Hal ini mereka lakukan hingga akhirnya pada bulan Mei tahun 2017.

Hasil dari percintaan kedua terdakwa ini, Ice pun hamil. Namun sayangnya, hasil kenikmatan yang dilakukan kedua terdakwa tidak mau dipertanggungjawabkan dengan alasan belum siap dan malu sama keluarga.

Berbagai upaya dilakukan kedua terdakwa untuk menggugurkan kandungan Ice, dengan cara memakan nenas muda namun tidak berhasil. Pada tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa Ice melahirkan anak berjenis kelamin perempuan dikosannya di Perum Puskopkar Blok A9 No.21 Kota Batam. Kemudian, terdakwa Doni datang melihatnya.

Kedua terdakwa sepakat untuk membuang anak bayi tersebut, dengan memasukkan bayi kedalam koper merk Polo bersama dengan sehelai kain jilban warna biru serta sehelai kain jilbab warna hijau dan termasuk satu lembar foto kedua terdakwa.

Kemudian, Selasa tanggal 9 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wib, kedua terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membawa koper berisikan anak bayi mereka kesimpang jalan Panti Asuhan Hizbut Wathani Perum Villa Paradise Batu Aji Kota Batam. Lalu meletakkan koper tersebut ditengah jalan.

Namun nasib baik masih berpihak pada bayi malang tersebut, karena masih ditemukan selamat  oleh saksi M.Azid, warga Perum Villa Paradise dan membawa anak bayi tersebut ke Puskesmas.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 B UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.