Terdakwa Cai Fung Dugaan Penipuan S$ 2 juta, Berikan Cek Kosong ke Mega Star Shipping

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa Cai Fung selaku Kepala HRD dan Akuting di PT Laut Mas, duduk di kursi pesakitan menggunakan kaos tahanan warna merah dengan celana jean biru untuk menjalani persidangan.

Jaksa menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan terkait penipuan dan penggelapan uang sebesar S$ 2 juta, yang diduga dilakukan terdakwa Cai Fung dengan membuat perbedaan pembayaran menggunakan kwitansi atas nama Mega Star Shipping Ltd yang berkantor di Singapore.

Bacaan Lainnya

Saksi Fine Satri Mailina yang merupakan teman dekat terdakwa Cai Fung membuka aib baru. Keterangannya menerangkan bahwa, Cai Fung mengaku mengalami kesusahan dan meminta dibantu untuk diberikan cek.

“Saya memberikan dua cek kepada terdakwa Cai Fung. 5 lembar cek atas nama Bank HSBC dan 5 lembar atas nama Bank CIMB Niaga,” terang Fine Satri Mailina, Kamis (12/7/2018).

Selanjutnya, setelah cek diterima terdakwa, pihak Mega Star Shipping melakukan proses pencairan atas cek tersebut. Dan hasilnya, cek tersebut tidak dapat di cairkan karena cek nya kosong.

Atas cek kosong tersebut pihak bank memberikan peringatan sebanyak 3 kali, sehingga rekening itu ditutup karena tidak ada uang yang masuk. Terang saksi.

Sementara saksi lain, Reffri Kamer selaku direktur CV Cahaya Kabul mengatakan, Ia menyewa kontainer dari PT Laut Mas sejak tahun 2011 untuk membawa barang miliknya dari Batam ke Singapore.

Pada tanggal 23 Maret, saksi Reffri membayar PT Laut Mas secara tunai kepada Erni sebesar S$.3640 dengan bukti kop atau kwitansi atas nama Mega Star Shipping Ltd.
“Saat pembayaran terdakwa Cai Fung juga ada dalam ruangan bersama Erni,” ujar Reffri.

Ketua majelis hakim Syahlan menanyakan saksi, apakah saksi mengetahui adanya perbedaan antara pembayaran yang dilakukan dengan kwitansi yang dibuat terdakwa pada Mega Star ?. Jawab saksi, antara cek dan kwitansi ada perbedaan sekitar S$ 490. Ungkapnya.

Kemudian saksi Suyin dar PT Trakindo menjelaskan proses pembayaran yang dilakukannya ke PT Laut Mas. Menurutnya, Invoice tagihan masuk dari Mega Star. Setelah dananya ada maka pembayaran yang dilakukannya menggunakan cek maupun tunai (kwiitansi) kepada PT Laut Mas yang diterima Alam dan Ricard.

“Terkadang saya membayarkan melalui terdakwa Cai Fung,” ungkap Suyin pada majelis hakim.

Lanjut saksi, adanya ditemukan perbedaan invoice dari pembayaran dengan cek yang dibuka oleh terdakwa Cai Fung, setelah saksi Ridci akunting perwakilan dari Mega Star Shipping Singapore Ltd. Pungkasnya.

Saksi Sugianto Tan, Akunting dari PT Segar Prima Jaya menerangkan bahwa perusahaannya menggunakan jasa PT Laut Mas dan Mega Star Shipping. Dan setiap pembayaran ke PT Laut Mas menggunakan cek dan kwitansi yang dibuka atas nama Mega Star Shipping.

Kebanyakan pembayaran melalui Erni anak buah dari terdakwa Cai Fung. Namun sebelumnya, terdakwa sudah memberitahu bahwa yang akan menjemput cek tersebut adalah Erni.

“Adanya perbedaan kwitansi karena tidak sesuai dengan yang saya dibayarkan,” ujar Sugianto Tan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.