Terdakwa Beni Tipu Danuri Bersama Supervisor PT GTP

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Saksi Danuri (48) korban penipuan Benediktus Beke alias Beni, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilyas Zebua SH, Rabu (2/5/2018) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangan korban menyatakan bahwa terdakwa Beni mengajaknya untuk kerjasama dalam proyek pengerjaan pipa dan scafolding di PT Bandar Abadi Shipyard Tanjung Uncang Batam. Proyek tersebut didapat oleh PT Global Tehnik Persdana $ GTP) dengan nilai kontrak 350 juta.

Bacaan Lainnya

PT GTP mensubcont proyek tersebut melalui Kasianus adik dari terdakwa Beni selaku Supervisor di GTP. Awalnya terdakwa dan adiknya minta uang jaminan sebesar 100 juta namun hal itu tidak di penuhi, sehingga hanya memberikan pendanaan sebesar Rp185 juta dari kesepakatan Rp200 juta.

“Uang sebesar Rp185 juta ini sudah saya setorkan pada terdakwa, untuk pembayaran gaji karyawan dan operasional. Namun terdakwa tidak membayarkan gaji karyawan, dan disini baru ketahuan bahwa terdakwa telah menipu saya,” kata Danuri.

Lanjut Danuri, uang tersebut dua kali diberikan Mariani istri saya secara langsung pada terdakwa yang dilengkapi dengan bukti kwitansi. Lucunya lagi saat terdakwa ditanyai, kenapa karyawan datang minta gaji ke rumah saya..?. Jawab Beni dengan gampang, itu bukan urasanmu tapi urusan saya.

Saksi korban mengaku baru kenal dengan terdakwa Beni sekitar 3 bulan lalu, saat dirinya diminta untuk membantu menagih uang di Karimun. Dan dari sinilah terdakwa menawarkan kerjasama untuk pendanaan proyek yang didapat adiknya di PT Bandar Abadi Tanjung Uncang. Tutur Danuri.

Saksi Kasianus Penperta Resi ini memberi kepercayaan kerjasama pengerjaan proyek dengan terdakwa, yang ada di PT.Bandar Abadi. Setelah ada kesepakatan masing masing memberikan modal 60 persen dari korban dan terdakwa 40 persen. Kemudian terdakwa menyetujui pengerjaan proyek tersebut senilai Rp200 juta.

Sementara terdakwa Beni ini hanya menyerahkan uang sebanyak 37 juta terhadap saksi korban. Namun beberapa waktu kemudian, saksi mendapat teguran dari PT.Bandar Abadi karena gaji karyawan tidak dibayar sehingga pekerja mogok kerja.

Atas penipuan terdakwa Beni ini maka diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu di dampingi dua hakim anggota lainnya menunda sidang dan akan mengelar kembali pada pekan depan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.