Terbongkar Perkara Penipuan Terdakwa Tjipta Fudjiarta, Beli Hotel BCC Ternyata Hanya Dalam Akte

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Penipuan dan penggelapan soal akte pembelian saham dan hotel BCC dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta membuka mata dan telinga pengunjung sidang, khususnya Jaksa Penuntut Umum dan juga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala dengan anggota Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Kataren menghadirkan saksi fakta yaitu lima orang pendiri dan pemilik hotel BCC dibawah naungan PT Bangun Mandiri Sejahtera ( BMS).

Bacaan Lainnya

Mereka adalah saksi Conti Chandra, Hasan, Wie Meng, Andreasi dan Sutriswi. Kehadiran saksi ini untuk konfrontir atas dugaan kesaksian palsu terdakwa dan notaris Angly Cenggana dan stafnya Elinda Siburian serta Notaris Saifuddin.

Kesaksian dua notaris inilah diduga akar dari permasalahan terjadi penipuan dan penggelapan hingga penguasaan hotel BCC Batam oleh terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Sidang konfontir ini membongkar penipuan dan penggelapan terdakwa Tjipta Fudjiarta yang mengaku telah membeli hotel BCC dari saksi Conti Chandra, dengan membuat akte jual beli akte 2,3,4,5 di notaris Angly Cenggana. Anehnya akte ini sudah jadi dan lima saksi hanya disuruh tanda tangan akte tanpa dibacakan oleh natoris satu persatu isinya.

Atas keterangan inilah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tak percaya dengan tujuan agar saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak salah.

Inilah keterangan saksi fakta saat ditanyakan Majelis Hakim. Apakah benar terdakwa tidak ada (hadir) saat pembuatan akte 2,3,4,5.?. Jawab para saksi pemilik saham hotel BCC, tidak ada Yang Mulia.

Disamping itu, saksi Wie Meng dan diikuti saksi lain tetap teguh dengan perkataannya, bahwa tidak pernah ada menerima uang dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Saat tanda tangan Akte pun, tidak ada dibacakan satu persatu hanya disuruh tanda tangan saja.

“Saya tidak ada menerima uang dari terdakwa karena semua urusan pembayaran dari Conti Chandra,” kata saksi Wie Meng, Senin (16/7/2018).

Kemudian akte 2,3,4,5 diserahkan notaris Angly Cenggana pada Conti Chandra yang sudah merubah seluruh kepemilikan saham dari hotel BCC. Sementara pembayaran baik tunai maupun check tidak ada diterima Contoh Chandra dari terdakwa.

Saat penyerahan salinan akte 2,3,4,5 ini diterima dari notaris Angly Cenggana, saksi Conti menanyakannya dengan tegas. Apa tidak masalah ini nantinya sementara uangnya belum diterima dari terdakwa Tjipta Fudjiarta.?.
Jawab Angly, pada saat terdakwa datang nanti tagihan atau pembayaran sudah diselesaikan.

“Akte 2,3,4,5 diserahkan oleh notaris Angly, alasannya bahwa pada saat terdakwa datang nanti tagihan atau pembayaran sudah selesai,” terang saksi Conti Chandra menirukan topinya notaris Angly Cenggana.

Penipuan tidak hanya sampai disitu saja, terkait akte 89, terdakwa saat itu mengatakan mempelajari dulu akte itu.   Setelah itu, terdakwa mengatakan bahwa akte 89 dibatalkan dulu.

Saat itu, sempat juga saya tanyakan pada notaris Angly. Bagaimana jika tak dibayar..?. Jawabnya sangat gampang, kalau tidak dibayar  ya habis sudah atau hangus, jadi hak milik terdakwa.

“Atas jawaban notaris itulah saya tidak setuju dan meninggalkan kantor notaris Angly,”” ungkap Chandra.

Pengakuan dan keterangan notaris Angly Cenggana dan stafnya Elida Siburian berbanding terbalik yang mengatakan bahwa terdakwa Tjipta hadir di kantornya dan disaksikan para saksi pemegang saham hotel BCC.

Keterangan ini dibantah langsung oleh saksi Wie Meng dkk. Saat Majelis Hakim mempertegas kembali pada lima saksi fakta.Apakah benar terdakwa Tjipta Fudjiarta hadir di kantor notaris Angly..?.Jawab saksi serempak, tidak ada hadir Yang Mulia.

Notaris Angly juga mengaku bahwa saksi Sutriswi hadir dikantornya pada tanggal 4 Desember 2011 untuk tanda tangan akte. Nyatanya Sutriswi membantah dan mengatakan bahwa tanggal itu baru pulang dari luar kota.

“Izin Yang Mulia, boleh saya tunjukkan bukti manifest tiket pesawat Lion saya.
Saksi memberikan bukti tersebut pada hakim, dan saksi ngaku pada tanggal 5 Desember 2011, baru datang ke kantornya untuk menanda tangani,” tegas saksi Sutriswi.

Sementara keterangan saksi notaris Saifuddin juga dibantah langsung oleh saksi Conti Chandra. Notaris Saifuddin mengatakan tidak pernah memanggil atau menghubungi saksi Conti untuk hadir di kantornya dalam rangka penandatanganan akte dan rapat RUPS. Kata Saifuddin.

Namun menurut Conti Chandra bahwa, notaris Saifuddin yang menelepon atas perintah dari terdakwa Tjipta Fudjiarta. Sehingga saat itu saya hadir tapi tidak masuk ke kantor notaris Saifuddin. Tegas Conti Chandra.

Sementara saat rapat juga terdakwa Tjipta Fudjiarta tidak ada. Hal ini diakui saksi Wie Meng, Hasan, Andreasi dan Sutriswi. Perkara hotel BCC ini diduga sudah melipatkan orang -orang yang berkepentingan sehingga hotel dapat dikuasai terdakwa Tjipta Fudjiarta tanpa ada pembayaran pembelian saham dan hotel yang sesungguhnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.