Terancam Pasal 363 KUHPidana, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Sei Beduk Batam

Dua Curanmor saat di Polsek Sei Beduk (gli)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Billy Pronatal Sembiring (20) dan Indra Utama Tarigan (32), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk pada Minggu, (10/4/2022).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban HJ, di mana kendaraan Yamaha Free Go miliknya dipinjam pakai saudaranya R telah hilang di depan kamar kosan di Perumahan Mangsang Permai pada Jumat (8/4/2022).

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut, HJ mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.  Kemudian pelapor membuat laporan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir, maka diamankan pelaku Billy.

Dari hasil pengembangan, Billy mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dibantu oleh seorang temanya bernama Indra.

“Indra kita amankan di rumahnya, Bukit Indah Batu Aji,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho, melalui Kanit Iptu Doddy Basyir.

Sementara barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor Yamaha Free Go warna merah diamankan di sebuah rumah kos yang beralamat di Perum Muka Kuning Permai II Batu Aji, Kota Batam.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Ghl).

Editor : Nikson

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.