Tensi Terdakwa Usman 207/98 mmHg, Dokter RR RSUD Batam Sebut Sehat

TELISIKNEWS COM,BATAM – Penyakit Hipertensi atau Darah Tinggi dijuluki “Si Pembunuh Senyap” karena walaupun sebenarnya keadaan Hipertensi seseorang sudah sangat parah, orang tersebut tidak merasakan gejala apapun dan tidak merasakan tanda sakit apapun di tubuh.

Dinyatakan seseorang memiliki  Hipertensi ketika tekanan darah di atas 140/90, dan bila di atas 180/120 berarti kondisinya sudah sangat parah.

Bacaan Lainnya

Kebanyakan orang merasa biasa saja ketika mendengar penyakit darah tinggi.Tetapi, apa akibatnya bila  membiarkan terlalu lama di dalam tubuh. Inilah yang akan terjadi.

Tekanan darah tinggi yang dibiarkan terlalu lama akan menyebabkan  pembuluh darah kaku di area ginjal yang menyebabkan gagal ginjal.

Hipertensi juga menyebabkan  pembuluh darah kaku di daerah otak dan jantung. Bila pembuluh darah yang kaku pecah di area otak, akan menyebabkan stroke. Bila pembuluh darah tekanan tinggi di area Jantung, akan menyebabkan jantung bengkak (kongestif). Begitu juga pembuluh darah kaku karena Hipertensi bisa menyebabkan Kebutaan dan kerusakan hati.

Dikutip dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa berdasarkan penyebabnya, hipertensi dibedakan menjadi 2 kelompok:

Pertama, hipertensi Essensial atau hipertensi yang tidak diketahui penyebabnya (90%). Kedua, hipertensi Sekunder. Penyebabnya dapat ditentukan (10%) antara lain kelainan pembuluh darah ginjal, gangguan kelenjer teroid.

Klasifikasi hipertensi menurut Joint  National Committe (JNC) 2008:Normal 120/80 mmHg, pra hipertensi 120/89 mmHg, hipertensi tingkat satu 140/99 mmHg dan hipertensi tingkat dua 160/100.

Hal yang sama juga dikatakan dokter Didi Kusmajardi, apabila seseorang tensinya 207/97 mmHg sudah dikategorikan Hipertensi berat dan sudah tidak sehat lagi.

“Sering yang bersangkutan gak merasa apa apa keluhan. Ntar tau- tau udah terkapar. Bisa stroke dan juga gagal akut kalau  udah gak kuat jantung nya maka pecah pembuluh darah otak,” tutur Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam itu, Kamis (24/6/2021).

Terkait Usman bin Abi dan Umar, keduanya merupakan terdakwa dalam kasus penadahan besi scrap milik PT. Ecogreen Oleochemical Kabil. Kedua terdakwa saat berkasnya masih di Polda Kepri tidak ditahan karena alasan kondisi kesehatan.

Sebelumnya, penasehat hukum Usman bin Abi dan Umar, Nasib Siahaan menerangkan kondisi kesehatan kliennya yang saat ini sakit-sakitan di Rutan. Di mana kliennya memiliki riwayat sakit Jantung dan Hipertensi.

“Klien kami di Polisi tidak ditahan, karena memang punya riwayat Hipertensi dan Jantung. Saat ditahan, tensi mereka 207/98 mmHg  Namun oleh dokter RSUD Embung Fatimah dinyatakan sehat, sesuai surat keterangan yang ditanda tangani dokter Reza Ridho (RR),” terang Nasib.

Sebelum dicek di RSUD, kedua klien sudah terlebih dahulu diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Dokter menyatakan jika kliennya dalam kondisi tidak sehat akibat tensi 190/90 mmHg.

Anehnya, Kejaksaan mencari opsi kedua untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD Embung Fatimah. Di sana hasil tensi kliennya semakin tinggi.

“Tensi keduanya tetap tinggi 207/98 mmHg, tetap dinyatakan sehat. Sementara di RS Bhayangkara tensi klien saya 190/90 mmHg dinyatakan tidak sehat. Terkait hal itu, saat ditanya jaksa, mereka menjawab silahkan gugat dokternya,” tutur Nasib.

Saat itu, Amanda M.H selaku Kasi Pidana Umum Kejari Batam sempat mengatakan, jika tensi kedua tersangka ini tinggi tidak berani Kejari menahan.

“Kita bawa dulu tersangka ini untuk cek ulang ke RSUD Batam, apabila tensinya lebih tinggi kami tidak berani untuk menahan,” ucap Amanda saat itu, kata Nasib.

Saat dikonfirmasi terkait tensi normal manusia yang sesungguhnya ke dokter RSUD Embung Fatimah melalui Humas, Novita mengatakan “maaf pak, saya bukan medis’  tapi bila mau konsultasi perihal hasil diatas bisa difasilitasi.

Untuk menjelaskan perihal hasil pemeriksaan medis seseorang, hanya boleh ke yang bersangkutan atau keperluan hukum. Ujar Novita.

Sementara, sangat jelas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dalam Pasal 28 F UUD RI Tahun 1945  yang menyebutkan bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Setelah Keterbukaan Informasi Publik
ini diterangkan, Novita kembali mengatakan, kalau itu bentar ditanyakan ke tim dulu. “Kalau itu bentar saya tanyakan tim dulu ya,” sebut Novita.

Hingga pagi ini, terkait tensi normal manusia belum juga ada jawaban dari pihak RSUD Batam. Bahkan Novita kembali beralasan karena pelayanan sedang fokus dipelayanan.

“Belum ada jawaban dari tim, karena sedang fokus ke pelayanan,” kilahnya, Jumat (25/6/2021).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.