Teka -teki Barang Temuan Sitaan Polairud Polda Kepri milik Yohannes Juko Suwarno di Sembulang Mulai Terkuak

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Teka -teki barang 720 colli sitaan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Kepri pada tanggal 19 Februari 2018 dan diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam, sedikit mulai terkuak setelah perkaranya sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (16/3/2018).

Dijelaskan Agus Amri SH selaku penasehat hukum pemlik barang Yohannes Juko Suwarno pada media ini saat sidang pertama ditunda. Menurutnya, tanggal 19 Februari siang, kliennya membongkar barang dagangan berupa barang-barang kebutuhan masyarakat seperti halnya kaos kaki, lilin, cutton bad dan lainnya dengan jumlah 720 koli di lahan miliknya di Desa Sembulang Camping, RT 002/RW 002, Galang.

Bacaan Lainnya

Namun pada Selasa Malam sekitar pukul 19.00 WIB, sejumlah anggota Ditpolair Polda Kepri mendatangi lokasi penyimpanan dan langsung melakukan penggeledahan. Kita pertanyakan dasar penyitaannya, namun mereka hanya mengatakan bahwa itu barang temuan.

“Barang tersebut disimpan dari pagi hingga jam 5 sore, pada pukul 7 malam datang anggota Polairud melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sengaja disimpan karena menunggu kapal carteran sembari pengurusan izin angkut,”terangnya

Namun saat lebih jauh menanyakan pada Agus Amri tentang barang tersebut datang dari mana dan mau di distribusikan kemana, tanpa disadarinya bahwa ia mengatakan barang tersebut akan di distribusikan di wilayah Batam.

Lebih lanjut ia menerangkan, barang itu disimpan di Sembulang menunggu surat. Dan saat kembali ditanyakan pada Agus Amri, jika barang itu akan didistribusikan ke wilayah Batam mengapa harus disimpan disana. Jawabnya, gudang klienya juga ada di Batam center. Ungkapnya, Jumat (9/3/2018) lalu.

Direktorat Polairud Polda Kepri bukan tidak punya alasan untuk menyita dan mengamankan barang dugaan tak bertuan tersebut yang disembunyikan di daerah Sembulang Camping Kecamatan Galang Batam. Bahwa sesuatu yang patut dicurigai wajib diamankan.

Dalam sidang pra peradilan, termohon 1 Polairud Polda Kepri melalui bidang hukumnya Kombes Pol.Toto Wibowo SH menerangkan bahwa para pihak yang merasa tidak puas dalam proses penegakan hukum, kami dari Polda Kepri siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh para pemohon karena itu mekanisme hukum.

“Kami sudah siap mengadapi gugatan permohonan praperadilan ini, karena apa yang lakukan terkait penyitaan barang tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan pihak yang merasa tidak puas dalam proses penegakan hukum merupakan haknya untuk mencari kebenaran hukum,” tegas Kombes .Pol Toto Wibowo, Jumat (16/3/2018 di Pengadilan Negeri Batam.

Lanjut Wibowo, sidang ini baru mendenger permohonan. Selanjutnya Polda Kepri akan memberikan jawaban dan membeberkan pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada sidang berikut. Disitulah akan kami buktikan apakah penyitaan dan penangkapan barang tersebut salah.

Sementara itu, kata Wibowo, barang sitaan tersebut jelas kami serahkan ke negara melalui Bea dan Cukai Batam (Termohon 2) untuk dititipkan hingga menunggu proses hukumnya. Tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.