Tangkapan Tim F1QR Lantamal IV Yang Mencuri di Kapal SV Lay Vessel 108 Disidangkan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tiga terdakwa pencurian barang -barang dari kapal SV LAY VESSEL 108 milik PT Mc.Dermott Batuampar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Tiga terdakwa dari Lima pelaku pencurian ini ditangkap oleh Tim F1QR ( Fleet One Quick Response) Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV yang dipimpin Mayor Laut Rudi Amirudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmalina Sembiring menghadirkan saksi penangkap dari Tim F1QR yaitu : Kopda Mar Rozikin dan Praka Mar. Oong David. Disamping itu juga dihadirkan Troy Nelson Pretty selaku Chief Security PT Mc.Dermott dan Tohap Pasaribu dari Polsek Batuampar.

Bacaan Lainnya

Sementara tiga terdakwa yang disidangkan yaitu: Turiaigo Gaho alias Kiki, Ridwan alias Roma bin Kadar dan Yanto alias Anto bin Hasan. Sedangkan Faisal dan Ata masih status daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa pencurian ini melakukan aksinya pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat didermaga Pelabuhan Kawasan PT. Mc Dermott Indonesia Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, para pelaku atau tiga terdakwa ini melakukan pencurian di Kapal SV Lay Vessel 108. Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan speadboat menuju PT Mc Dermott Batuampar.

Lanjut saksi,
awal penangkap kawanan pencuri ini pada hari Senin tanggal 17 September 2018, sekitar pukul 04.45 wib. Saat itu sedang melakukan patroli di laut Sei Jodoh. Dalam perjalanan, melihat satu unit Speedboat fiber warna abu-abu dari jarak 100 meter di wilayah Pelabuhan Sekupang.

Kemudian speedboat tersebut berputar balik kearah Tanjung Pinggir, sehingga ada kecurigaan terhadap gerak-gerik speed boat tersebut dan mengejar untuk mendekati atau menghampiri namun tidak bisa merapat ke pantai karena air laut surut. Kata Khairul Rozikin dan Oong Davit Kusuma pada majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan, didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan hakim Rozza.

Lanjut anggota Tim F1QR Lantamal IV ini, setelah menunggu beberapa menit, tiba-tiba ada pancung warga melintas dan berhenti untuk disewa mengejar speedboat tersebut kearah bakau-bakau Tanjung Pinggir. Karena air surut akhirnya turun menyisir lokasi bakau tersebut hingga melihat perahut boat yang dicurigai.

Karena melihat kedatangan Tim F1QR, para terdakwa ini melarikan diri ke arah darat dan langsung mengamankan perahu boat beserta barang-barang yang ada didalam perahu.

Selanjutnya mencari informasi siapa pemilik perahu boat fiber tersebut, akhirnya pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 sekitar pukul 21.00 wib, mengamankan terdakwa Ridwan di Pulau Akar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2018 pukul 14.00 wib, kembali mengamankan terdakwa Yanto selaku pemilik perahu fiber di Griya Permai Dapur 12.

Tidak sampai disitu, pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018, kembali mengamankan terdakwa Turiago di daerah Kavling Bukit Seroja. Setelah melakukan interogasi terhadap para terdakwa, menyatakan bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 September 2018, terdakwa berjumlah 5 orang menuju ke perairan Batu Ampar.

Kemudian para terdakwa mendekati kapal SV Leivy 108 yang sedang sandar di dermaga PT. Mc Dermott lalu terdakwa Turiago Goho, terdakwa Ridwan, Faisal (DPO) dan Ata (DPO) masuk kedalam kapal melalui fender samping kapal. Sedangkan terdakwa Yanto menunggu di perahu boat fiber. Tutur Rozikin, Kamis (10 /1/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah para terdakwa berhasil masuk ke dalam kapal, lalu mengambil barang perkakas yang ada di dalam kapal tersebut, termasuk gulungan kabel yang ada di dermaga.

Barang bukti yang diamankan berupa :
satu set Dewalt 18 V Impact Gun dengan harga Rp 2.283.832, satu set Dewal 18 V Hammer Drill dengan harga Rp 2.283.832, satu set Dewalt Electrical Chain Saw dengan harga Rp 3.364.846.

Kemudian satu set Drive Socket dengan harga Rp 1.522.555, satu set Die set dengan harga Rp 1.903.193, satu set
Hec Socket dengan harga Rp 1.522.555, satu Gulung kabel las 78mm dengan hargaRp 11.000.000. Sehingga total hasil curian para terdakwa sebesar Rp 26.149. 422 juta.Terang saksi penangkap Tim F1QR.

Setelah saksi penangkap selesai memberikan keterangannya, hakim ketua majelis langsung menanyakan tiga terdakwa. Menurut para terdakwa, kasus pencurian ini direncanakan di rumah kost Faisal (DPO) dan langsung menuju ke lokasi PT Mc Dermott.

“Kami kumpul dan merencanakan di rumah kost Faisal, jika berhasil maka hasilnya dibagi bersama. Namun untuk pemilik speadboat mendapat dua bagian. Ini pencurian yang kedua kali kami lakukan dilokasi yang sama,” kata tiga terdakwa.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Rosmalina Sembiring mendakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.