Tahir Ferdian, Komisaris 50 persen Saham di PT Taindo Citratama Bebas dari Dakwaan JPU

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tidak terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, terdakwa Tahir Ferdian divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, yang dipimpin Dwi Naramanu, pada sidang yang digelar, Kamis (5/12/2019) pagi.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri, Sukamto telah menuntut Tahir Ferdian 2 tahun 6 bulan penjara sebagaimana  dakwaan pertama pasal 372 KUHP. Dalam sidang yang dihadiri JPU dan penasehat hukum terdakwa Tahir Ferdian, Supriyadi S.H dan Abdul Khaidir Batubara.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim mengungkapkan bahwa, berdasarkan fakta dan keterangan para saksi yang terungkap di dalam persidangan, perbuatan terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana melainkan perdata. Maka terdakwa tidak dapat didakwakan perbuatanya, oleh karena itu harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kata hakim Dwi Naramanu membacakan amar putusanya.

Berita sebelumnya, dalam agenda duplik mengisi sidang lanjutan dugaan penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatannya, sesuai pasal 372 KUHP dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng. Kuasa hukum menilai bahwa Tahir Ferdian seharusnya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terhadap replik penuntut umum, kami menolak dakwaan JPU tersebut. Fakta hukum yang sebenarnya adalah Tahir berhak menjual aset -aset perusahaan sesuai dengan putusan PN Batam nomor :129/PDT.P/2017/PN.BTM.,”ujar Abdul Khodir Batubara membacakan duplik dari kantor hukum Supriyadi S.H. Kamis (28/11/ 2019).

Selain itu bahwa surat perjanjian bersama tertanggal 26 Juli 2016 antara terdakwa Tahir dengan Kie Sai alias William bukanlah sebagai alat bukti menunjukkan adanya peralihan aset -aset PT Taindo Citratama, baik berupa tanah maupun mesin -mesin. Karena masih ada perjanjian lain yang diatur tersendiri sebagaimana dimaksud dalam perjanjian bersama.

Kemudian bahwa perbuatan hukum yang dilakukan Tahir Ferdian sebagai pemegang saham 50 persen di PT Taindo Citratama Batam yaitu melakukan perjanjian bersama adalah sah menurut hukum. Karena bertindak sesuai jumlah saham yang dimiliki oleh terdakwa Tahir Ferdian. Ungkap Supriyadi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.