Tahan Ijazah S2, Zahara SE.MAK Gugat Yayasan Griya Husada UNIBA

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Yayasan Griya Husada Universitas Batam duduk sebagai tergugat dalam perkara nomor 175/Pdt.G/VII.PN.Btm di Pengadilan Negeri Batam, dengan penggugat Zahara Fatimah SE.MAK.

Zahara Fatimah menggugat Yayasan Griya Husada UNIBA karena menahan ijazah Strata Dua (S2) atas beasiswa yang diberikan kepadanya. Beasiswa tersebut diberikan UNIBA dengan syarat harus terikat dinas selama 7 tahun.

Bacaan Lainnya

Setelah selesai S2 sekitar Agustus 2011 silam, Zahara tetap melanjutkan pekerjaannya sebagai staff pengawasan tata ruang dan kebersihan di kampus UNIBA Batam Center. Namun tragisnya, 7 bulan lagi ikatan dinas selesai, tepatnya 30 Januari 2018, pihak Yayasan UNIBA memecatnya.

“Parahnya, pihak Yayasan UNIBA meminta uang tebusan ijazah S2 nya tiga kali lipat dari biaya dengan jumlah Rp.120. juta,” kata Amran Ali, selaku kuasa hukum dari Zahara, Selasa (17/7/2018) di PN Batam.

Selanjutnya, pengabdian penggugat selama 6 tahun 5 bulan di kampus UNIBA tidak dihargai dan malah dipecat tanpa ada keterangan yang jelas. Sementara penggugat selama itu sudah memberikan seluruh pikiran dan tenaganya sekalipun gaji yang diterima dibawah Upah Minimum Kota (UMK) yaitu Rp. 2,7 juta.

Berbagai upaya damai sudah dilakukan penggugat terhadap yayasan UNIBA, namun tidak pernah ditanggapi hingga pada akhirnya penggugat meminta bantuan hukum kepada AlHeRa & Associates. Tutur Ali Amran dan diamini Polma Nainggolan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.