Surat Kesepakatan Taxi Konvensional dan Taxi Online dengan FKPD Batam, Belum Ada Dasar Hukumnya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Sidang pelaku penghancuran dan pengerusakan taxi online yang dilakukan oleh empat terdakwa sopir taxi konvensional dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. Keempat terdakwa adalah Jul Efdi Sahim, Petri Ishar alias Ipat, Lambok Simbolon dan Ahmad Al Padjri.

Dua saksi yang dihadirkan para terdakwa melalui Penasehat hukumnya adalah Afrial penggurus taxi konvensional dan saksi Sony yang melihat kejadian keributan penghancuran atau perusakan mobil taxi online,Kamis (22/3/2018).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan Afrial mengatakan bahwa, perjanjian dan kesepakatan kedua pihak dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( FKPD) Kota Batam sudah ditandatangani, yang isinya tidak boleh taxi online beroperasi karena termasuk taxi ilegal dan pihak taxi konvensional dapat melakukan sosialisasi.

“Jika melihat taxi konvensional beroperasi dapat melakukan sosialisasi sebelum pihak kepolisian melakukan penindakan penilangan, karena sudah ada kesepakatan dengan FKPD dan ini program pemerintah,” kata Afrial.

Namun saksi Afrial tidak memahami point -point kesepakatan dan tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Sehingga
Hakim Chandra mengingatkan saksi Afrial agar tidak membawa mengatasnamakan program pemerintah karena ini hanya sepatas surat kesepakatan saja belum ada dasar hukumnya.

Seharusnya saksi harus mampu menyikapi Tehnologi dengan bijak. Surat kesepakatan ini belum ada dasar hukumnya dan tidak pernah di bawa ke pengadilan. kami juga pemakai online termasuk aparat, kalau sudah ada dasar hukumnya maka saksi dapat melakukan sosialisasi bukan dengan melawan hukum.

“Perlu saksi ketahui soal surat kesepakatan FKPD ini, belum pernah sampai di pengadilan dan bukti surat ini tidak memiliki dasar hukumnya,”tegas hakim Mumahmad Chandra SH.

Dalam kesepakatan ini tidak ada dianjurkan para taxi konvensional untuk melakukan penilangan dan memberhentikan taxi online, tapi yang punya tupoksi untuk penilangan adalah pihak Kepolisian. Tegas hakim Jassael Manulang SH pada saksi Afrial menyambung hakim Chandra.

Kemudian saksi Sony mengaku melihat para sopir taxi konvensional mengejar sopir taxi online. Namun tiba -tiba taxi online mundur dan hampir menabrak para sopir taxi konvensioanal. Saat itu melihat ada body mobil sudah penyot dan kaca spion rusak namun mereka bukan pelakunya.

Keterangan saksi Sony ini berbeda dengan pengakuan empat terdakwa, sehingga Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Samsul Sitinjak SH mengingatkan saksi bahwa, keterangan saksi akan memberatkan para terdakwa. Tegasnya.

Sebelumnya, saksi Hermanto sopir taksi online yang mobilnya dirusak sudah dimintai keterangan dan termasuk Ponirah penumpang serta saksi mata Arif dan Eka Putra.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Rozza SH didampingi Chandra SH dan Jasael Manullang SH, saksi Hermanto menceritakan, ia mendapat orderan penjemputan di BCS Mall dari saksi Ponirah, Rabu (10/1) lalu sekira pukul 15.15 WIB.

Mengingat BCS Mall merupakan zona merah bagi taksi online, maka saksi Hermanto mengarahkan saksi Ponirah agar tidak menunggu di BCS Mall, melainkan di depan Indomaret yang berada sederetan dengan Ruko Penuin samping BCS Mall.

Namun tidak disangka, saksi Ponirah yang berjalan menuju lokasi penjemputan diikuti oleh sejumlah orang yang diketahui sopir taksi konvensional. ” Saat saya masuk ke mobil, terus diteriakin orang – orang dan di suruh keluar. Saya ketakutan, karena mereka sambil pukul – pukul mobilnya,” kata Ponirah.

Pada saat itu juga oleh sejumlah saksi mata yang melihat kejadian ada yang berusaha menenangkan amukan sopir taksi konvensional tersebut, dan ada yang takut terlibat.

“Memang saat itu ramai, tapi yang dominan melakukan perusakan mobilnya ( Hermanto red) terdakwa – terdakwa ini. Dibuktikan dengan hasil perekaman CCTv yang ada disekitar kejadian,” ujar saksi Arief, pekerja di Batam City Hotel yang tak jauh dari TKP.

Sedangkan saksi Eka, berusaha untuk melindungi Ponirah agar terhindar dari amukan sopir taksi konvensional. “Karena penumpangnya ini perempuan. Sementara, arogansi mereka sudah memuncak saat itu. Mobil sudah rusak sebagian,” tutur Eka Putra.

Kemudian saksi Hermanto menambahkan, saat kejadian para terdakwa meneriaki dengan kata-kata kasar dan menyebut korban tidak mengantongi izin resmi sebagai sopir taksi online.

“Mereka langsung ngamuk-ngamuk, lalu menarik saya keluar dari mobil dan memukuli. Kata mereka, saya memakan lahan rezekinya, padahal saya sudah mengambil penumpang di luar kekuasaan mereka,”tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.