Sumarsono Gugat PT Devin Buana Perkasa Batam 5 Milyar

TELISIKNEWS COM,BATAM – Sesuai dengan nomor Perkara295/Pdt.G/2018/PN Btm, kuasa penggugat, Sumarsono dalam gugatanya meminta agar menerima dan mengabulkan permohonan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah penggugat memanfaatkan tanah kosong untuk tanaman tangan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

Kemudian menyatakan tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mengukum tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.430.500.000 juta. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000 milyar.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, menetapkan pembayaran uang paksa sebesar Rp 5.000.000 juta setiap keterlambatan. Memerintahkan untuk menghentikan segala aktifitas tergugat I dan II dilokasi kebun penggugat sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dan menghukum tergugat I dan II membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini. Kata Sumarsono.

Pada sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak PT Devin Buana Perkasa milik Rudi Hartoyo, dengan menghadirkan saksi Jadi Supriyadi selaku menejer perusahaan property tersebut.

Sebelum memberikan keterangannya, data -data saksi terlebih dahulu diminta oleh Majelis Hakim Ketua Jassael Manullang. Terbukti bahwa saksi Jadi Supriyadi merupakan karyawan dari Rudi Hartoyo yang menerima gaji setiap bulannya.

“Karena masih ada hubungan pekerjaan dengan PT Devin Buana Perkasa dan saksi masih di gaji, maka sesuai hukum perdata kesaksiannya diragukan tidak netral. Untuk itu kami tolak saudara sebagai saksi,” kata Hakim Jassael, Rabu (27/3/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.