Sumarna, Pemberi Harapan Palsu Divonis 18 bulan Penjara

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Nasib Dwi Sumarna yang memberikan harapan palsu harus dibayar dengan penjara.Perbuatannya melakukan penipuan terhadap pencari kerja (Pencaker) harus dipertanggung jawabkan dengan kurungan 18 bulan.

Terdakwa Dwi Sumarna terbukti bersalah karena Pemberi Harapan Palsu (PHP) dan melanggar pasal 378 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dwi Sumarni dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Taufik selaku ketua majelis hakim, membacakan amar putusanya sambil mengetuk palu.

Terdakwa menyatakan terima putusan tersebut dan hal yang sama juga pada Jaksa Penuntut pengganti Karya So Immanuel.

Terdakwa merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Mukakuning. Ia melakukan penipuan ke beberapa pencaker yang kebingungan karena tidak mendapatkan pekerjaan.

Terdakwa Dwi Sumarna seperti dewa penolong, datang dan menawarkan pekerjaan di perusahaan Mukakuning dengan iming-iming harus membayar uang dari kisaran Rp1 juta hingga Rp 3 juta per orang.

Para korban percaya dengan tujuan bekerja dan memberikan uang tersebut kepada terdakwa. Setelah uang sudah diterima, terdakwa hilang tidak ada kabar.

Pencaker pun menagih janji dan mencari terdakwa namun tak kunjung datang. Karena merasa telah ditipu, para pencaker berbondong-bondong membuat pengaduan ke Polsek Batuaji, dan akhirnya terdakwa Dwi Sumarna menghirup udara dalam teruji besi. Penyesalan selalu datang terlambat dan menjadikan kasus ini pelajar bagi setiap orang.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.