Steven: Terdakwa Cai Fung Akui Penipuanya sebesar S$ 1.9 juta Singapore

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Cai Fung melakukan penagihan kepada customer dengan menggunakan invoice Mega Star Shipping Pte Ltd (perusahaan kargo yang berkedudukan di Singapura) sekitar Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.

Namun, hasil dari penagihan itu tidak masuk ke perusahaan Mega Star Shipping Pte Ltd selaku pemberi kerja ke PT Laut Mas yang berkantor di Jodoh Kota Batam. Penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa hingga merugikan Mega Star Shipping Ltd sebesar S$.2 juta Singapore.

Bacaan Lainnya

Saksi Steven selaku Direktur Utama dan Jefri (34) sebagai Asisten Menejer dari Mega Star Shipping Ltd Singapore dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, Niki selaku Direktur PT Laut Mas Jakarta,

Niki menjelaskan bahwa PT laut Mas kerjasama sebagai agen. Terkait kasus ini saksi mengaku dihubungi oleh Steven bahwa ada laporan yang dibuat terdakwa tidak baik yaitu: selisih keuangan antara penerimaan dan laporan sehingga menyuruh saksi Ridci untuk audit.

Lanjut Niki, semua laporan langsung ke Mega Star Shipping yang dibuat oleh PT Laut Mas Batam. PT Laut Mas Jakarta hanya menerima laporan pajak dari PT Laut Mas Batam saja.

“Saya memberikan kuasa untuk menggurusi kerja di Batam dan semua tanggung jawab dari kepala Cabang yaitu PT Laut Mas Batam,” terang Niki Senin (23/7/2018).

Soal keterangan saksi Niki, terkait laporan keuangan dibantah terdakwa dan mengatakan tidak langsung ke Mega Star Shipping tapi ke PT Laut Mas Jakarta. Kata terdakwa Cai Fung.

Sementara saksi Steven menerangkan bahwa Mega Star Shipping Ltd adalah miliknya. Perusahaannya bergerak dalam pengiriman kargo dan juga menggatur dokumennya. Untuk ruang lingkup kerja perusahanya hingga internasional.

Kemudian ada dua agen perusahaanya yaitu: PT Laut Mas Jakarta dan Batam. PT Laut Mas Batam bertugas untuk menangani kargo dan menyiapkan kontraktor, perizinan serta membayar Kontraktor dari pendapatan di Batam.

Semua yang dibayarkan PT Laut Mas adalah uang milik Mega Star Shipping Ltd yang dilakukan oleh terdakwa Cai Fung. Untuk semua pembayaran di Indonesia saksi Steven tidak mengetahuinya.

Sepanjang adanya kerjasama dari tahun 2015 sampai 2017 dengan PT Laut Mas Batam banyak yang tidak bagus dibuat terdakwa. Hal itu diketahui dari laporan kontraktor dan kostumer. Semua dilakukannya tanpa sepengetahuan Mega Star Shipping. Tutur Steven.

Kemudian Ridci akunting dari Mega Star Shipping membantu mencari tau kebenaran laporan tersebut, dan akhirnya ditemukan adanya kerugian sebesar S$ 2,4 juta Singapore sesuai data yang diserahkan oleh terdakwa Cai Fung. Data tersebut ternyata palsu.

Waktu itu terdakwa mengaku salah dan kembali dihitung, kemudian ditemukan kerugian menjadi S$ 1,7 juta Singapore. Setelah adanya perbedaan angka ini, terdakwa berjanji menyelesaikannya maka kami memberikan waktu.

“Kesempatan sudah kami berikan pada terdakwa Cai Fung menyelesaikan selama 38 bulan namun tetap tidak dapat diselesaikan dengan Mega Star Shipping. Atas tindakan Cai Fung kami mengalami kerugian S$ 1, 947 juta Singapore,” tegas Steven.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.