Status Tahanan Kota,Terdakwa Taher Ferdian Berkeliaran KeluarJakarta

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Status tahanan kota terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng, yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Batam bukan jadi penghambat bagi pelaku kasus penipuan ini berkeliaran ke luar daerah.

Kemudian, setelah statusnya menjadi terdakwa dan perkaranya disidangkan oleh
Ketua Majelis Hakim, Dwi Nuramanu maka menjadi tanggungjawab Pengadilan Negeri Batam. Kemudian majelis hakim memerintahkan supaya terdakwa tidak boleh bepergian keluar kota.

Bacaan Lainnya

Namun perintah itu berbanding terbalik dan saling lempar tanggungjawab, majelis hakim mengatakan bahwa, status tahanan kota terdakwa itu menjadi wewenang kejaksaan.

“Kami minta kepada JPU, supaya terdakwa tidak bisa keluar kota. Mengingat status terdakwa masih tahanan kota,”kata Dwi di persidangan Senin (14/10/2019).

Selanjutnya, sesuai dengan pasal 22 KUHAP, terdakwa yang statusnya tahanan kota tidak boleh keluar kota. Hal itu untuk memudahkan pemeriksaan terdakwa. Sementara Tahir Ferdian selama ini, bolak balik Jakarta. Karena terdakwa ini berdomisili di Jakarta. “Ini perintah KUHAP. kami minta tidak bisa keluar kota,” ungkap Dwi.

Sementara usai sidang Senin dengan agenda putusan sela, terdakwa Tahir Ferdian diduga langsung terbang ke Jakarta. Selain itu, tiga kali sidang sebelumnya juga terdakwa selalu dari Jakarta. Setiap persidangan terdakwa diantar dengan mobil mewah lengkap ajudan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Haryadi menjelaskan bahwa, perkara terdakwa Taher itu merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun sebelumnya sudah dilakukan penahan di Rutan Kelas II A Batam. Hanya saja ada surat dari Rutan yang memberi tahu kalau terdakwa mengidap penyakit dalam.

“Dengan alasan kemanusian, status terdakwa dari tahanan rutan diubah menjadi tahanan kota. Memang tidak bisa keluar kota. Kalau Pengadilan mau menahan lagi harus memberikan surat. Karena statusnya sudah menjadi wewenang dari pengadilan,” tutur Didie

Meski begitu kata Didie, tidak setuju terdakwa Tahir keluar masuk Jakarta. Ketika dikonfirmasi terdakwa Tahir keluar – masuk Jakarta dalam perkara ini, Dedie malah kaget. “Masa iya, kalau begitu korban bisa lapor polisi. Nanti akan kami cek juga,” ucapnya.

Paspor atas nama Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng juga sudah ditahan Kejari Batam. Hal tersebut dibuat agar terdakwa dicekal keluar ke luar negeri. “Iya ini bukti paspor nya. Kami tahan, benar kami sudah cekal dia,” kata Didie.

Terdakwa Tahir diduga melakukan penggelapan aset PT Taindo Citratama. Ludijianto Taslim selaku Direktur perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25, 776 miliar. Terdakwa didakwa pasal berlapis oleh JPU dengan Pasal 374 KUHP, pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Nik).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.