SR Pensiunan Kejari Batam Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Sidang pembacaan hukuman SR di PN Batam (Ist)

TELISIKNEWS.COM, BATAM -SR, usai menjalani tugas sebagai pegawai negeri di Kejaksaan Negeri Batam, bukan nya untuk menikmati masa tuanya dengan tenang tapi harus menjalani hukum di teruji besi.

Terdakwa SR, dalam perkaranya yakni didakwa mencabuli anak kandungnya, dan putusan hukuman pun dijatuhkan selama 10 tahun penjara oleh majelia hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2022).

Bacaan Lainnya

SR, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).dan bersalah melanggar pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Maka majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pada terdakwa SR dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Twis Retno didampingi Halimatussakdiah dan Sapri Tarigan.

Selain itu, terdakwa SR juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 75 juta.
Perbuatan SR telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Perbuatan terdakwa SR juga telah terbukti bersalah melanggar pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004,” ungkap ketua majelis hakim Twis.

Perbuatan terdakwa, kata Twis tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Namun majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, dimana terdakwa sudah lanjut usia.

Hukuman terdakwa SR lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa SR melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang menderita Disabilitas Intelektual. Perbuatan terdakwa ini terjadi sejak tahun 2015. (Li).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.