Sodomi Anak Dibawah Umur, Kasi BB Kejari Bojonegoro Ditangkap

Petugas saat mengamankan AH di dalam kamar salah satu hotel kawasan Jombang (int).

TELISIKNEWS.COM, JATIM – Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro  Jawa Timur (Jatim), AH (Ary Handoko ) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan  sodomi terhadap pelajar berusia 16 tahun di salah satu hotel di Jalan Gus Dur, Jombang.

Aksi pencabulan yang dilakukan AH itu terjadi pada Kamis (18/8/2022) dini hari. AH yang menjabat Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro itu melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

“Iya indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk. Karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat (19/8/2022) dikutip dari suarajatim.id.

Menurut Giadi, saat diamankan, Ary hanya berdua di dalam kamar bersama korban. Sementara satu orang remaja berusia 17 tahun yang merupakan mucikari prostitusi sesama jenis, tengah menunggu dan berada di luar kamar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati membenarkan kejadian tersebut. Penangkapan oknum Kejari Bojonegoro berinisial AH.

“Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Mia Amiati, Kamis 18 Agustus 2022.

Selain menangkap AH, tim gabungan juga menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyedia jasa.

“Informasi yang saya dapat, si anak disekap di dalam kamar hotel tersebut,” tututnya.

Pihak kejaksaan, kata dia, sudah menonaktifkan AH dari jabatannya untuk sementara waktu guna memudahkan penyidikan polisi.

“Kami serahkan proses hukum kepada polisi, dan mendukung upaya penyidikan polisi yang transparan dan akuntabel,” kata Mia. (****).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.