Soal Putusan Lima Terdakwa Narkoba Tangkapan Mabes, Ini Penjelasan Jaksa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Lima terdakwa narkotika jenis sabu yang merupakan tangkapan Mabes Polri dengan berkas perkara terpisah telah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam.

Dan dari penuntutan Kelima terdakwa telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), dari ketentuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) . Inilah yang harus diimbangi dalam penuntutan yang telah dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Semua itulah telah diatur terkait hal yang meringankan dan memberatkan serta hal lain yang dapat diperlukan dalam setiap tuntutan tersebut,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Filpan D Laia, Jumat (26/4 /2019).

Filpan FD Laia juga mengatakan, setelah putusan dibacakan majelis hakim PN Batam, Kejari selaku penuntut umum akan segera mengeksekusi putusan itu. Meski putusan hakim terkadang tidak sama dengan lamanya tuntutan jaksa, seperti halnya dengan perkara narkoba tersebut.

Perlu juga diketahui, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengintervensi pengadilan agar tuntutan disamakan dengan putusan. Karena majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri untuk menjatuhi putusan, baik itu berdasarkan fakta sidang, bukti-bukti dan juga atas dasar keyakinan majelis hakim itu sendiri. Tegas Filpan.

Terdakwa Heri Laonardy alias Cobra dan Hendry alias Ape, Jaksa menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Dalam putusan majelis hakim, mungkin ada pertimbangan lain sehingga memvonis Hendry 17 tahun penjara dan Hery Cobra dengan vonis 15 tahun penjara, termasuk pada tiga terdakwa lainnya.

Kemudian terkait kasus narkoba ini,  dimana para terdakwa itu memiliki peran masing – masing sehingga para penuntut dan hakim ada penilainnya.

Disamping itu, adanya barang bukti berbeda -beda, hanya ada keterkaitan mereka disuruh oleh Deden terhadap ke 5 terdakwa itu. Bukan satu terdakwa memiliki 11 kg barang bukti, karena berkas mereka juga berbeda bukan satu berkas.

“Hal ini saya sampaikan, karena beberapa hari ini ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan seakan-akan mendelegitimasi proses peradilan. Di sisi lain agar masyarakat memahami proses yang sudah ada,” tegas Filpan.

Selain tidak kenal, dari masing-masing terdakwa memang ditemukan adanya barang bukti, namun besaran barang bukti tidak mencapai puluhan Kilogram. “Barang buktinya ada yang mencapai 3 Kg lebih. Tetapi dari semua terdakwa itu, belum ada yang mencapai 11,5 Kg seperti diberitakan beberapa media,”

“Di sini juga perlu saya tegaskan, dari 5 terdakwa ini barang buktinya tidak ada yang mencapai 11,5 Kg, paling tinggi itu hanya 3 Kg. Ini sesuai dengan berkas perkara yang kita terima dari penyidik dan sudah terkonfirmasi dalam persidangan,” tutur Filpan.

Selain itu, Filpan juga menyinggung soal adanya pihak-pihak yang mendelegitimasi peradilan dengan menuding ada oknum bermain. Tudingan itu tidak didasari fakta, hanya opini dan sumber tak jelas.

“Soal menyebut oknum bermain ini juga saya tak setuju. Harusnya dikonfirmasi dan kroscek kebenaranya, jangan asal menuding ada oknum bermain tetapi sumber dan dasarnya tidak jelas,” kesalnya.

Filpan juga berharap agar media dalam memuat berita dari sumber yang jelas dan berimbang serta objektif. Jika itu mengkritisi kinerja Kejaksaan, agar diberi ruang untuk memberi penjelasan.

“Sekarang ini saya lihat diberitakan dulu baru dikonfirmasi. Sementara apa yang dijelaskan dalam konfirmasi itu, bukannya dimuat. Tetap saja opininya yang dimuat. Terkadang kita kesal sendiri. Seharusnya pemberitaan itu berimbang, penjelasan dari semua pihak harus dimuat,” pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.