Sidang Dugaan Money Politik, Ance Sianipar Mengaku Terima Uang Rp300 ribu

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa Penuntut dalam dugaan perkara Politik Uang terdakwa Muhammad Yunus (MY) caleg Gerindra dapil Seibeduk Galang Kota Batam, menghadirkan saksi bernama Ance Sianipar.

Dalam keterangan Ance Sianipar dihadapan Majelis Hakim yang menyidangkan mengaku menerima uang Rp300 ribu dari Binsar Silalahi untuk tiga pemilik suara yang ada di rumahnya, masing-masing ia dan dua anaknya.

Bacaan Lainnya

Selain uang, saksi Ance Sianipar juga mengaku menerima stiker, kartu nama dan contoh surat suara atas nama MY, yang semuanya diterima pada tanggal  16 April 2019 saat Minggu tenang sebelum hari pemilihan.

“Saya terima uang Rp300 untuk mencoblos pak Yunus ( MY), untuk tiga orang yang punya hak suara di rumah saya, termasuk dua anak saya,” kata Ance menjawab pertanyaan Jasael Manulang selaku Ketua Majelis Hakim, Selasa (28/5) malam, dalam sidang pemeriksaan saksi.

Sementara, entah ini suruhan atau kejujuran yang tidak punya akal sehat tidak memahami tentang UU pemilu bahwa, memberi dan menerima uang sama -sama bisa di penjara.

Juhrin Pasaribu selaku Kuasa hukum Muhammad Yunus mengingatkan saksi jika benar adanya dugaan politik uang tersebut dengan tegas dijelaskan bahwa, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Pada Pasal 187A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Tegas Juhrin Pasaribu, usai persidangan Senin malam.

Selanjutnya, kata saksi Ancer Sianipar,
sesuai perjanjian dengan Binsar Silalahi (saksi BAP) bahwa setiap satu suara diharga Rp200.000, hanya saja diberikan Rp100 ribu sebelum pencoblosan, dan Rp100 ribu lagi sisanya setelah pencoblosan.

“Rp300 ribu untuk tiga suara, dan sisanya Rp300 ribu lagi dijanjikan setelah pencoblosan,” terang Ance Sianipar.

Masih keterangan saksi Ance, selain menerima uang Rp300 ribu, ia juga mengaku memilih MY karena adanya iming-iming kalau Caleg tersebut bisa membantu memasukkan anak bersekolah.

Sama halnya dengan saksi lain, yakni Santa Sinaga, bahwa ia melihat langsung terjadinya transaksi dua orang yang pada intinya diminta untuk memenangkan MY di pemilihan 17 April 2019 lalu.

“Awal ada yang menelpon, 15 menit kemudian datang ke pintu 3 terminal  dan terjadilah negosiasi untuk memenangkan MY,” ujar Santa Sinaga.

Santa juga mengaku mendengar adanya kesepakatan antara perempuan yang datang dengan tetangganya di pintu 3 terminal, bahwa setiap suara dihargai Rp200 ribu agar mencoblos MY.

Setelah saksi selesai memberi keterangan, Ketua Majelis Hakim, Jasael menanyakan pada terdakwa MY dan mengatakan bahwa semua yang disampaikan saksi tidak benar, dan dia mengaku keberatan dengan keterangan keduanya.

“Saya keberatan yang mulia, karena saya tidak ada bagi-bagi uang seperti yang disampaikan saksi,” tegas MY didampingi dua Penasehat Hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Noviar.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim Jasael kemudian menutup sidang setelah memberitahukan bahwa sidang akan dilanjutkan pada besok harinya (Rabu ini) dengan agenda pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan tuntutan.

“Jika tidak ada lagi yang mau ditambahkan, sidang hari ini kita tutup dan kita lanjutkan besok pada pukul 09.00 WIB,” pungkas Jasael.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.