Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, TNM Oknum Pejabat BUMN Diamankan Polisi

TNM pakai kaos putih saat diperiksa penyidik Polresta Barelang (Foto Istimewa).

TELISIKNEWS.COM BATAM – Sat Reskrim Unit VI Polresta Barelang berhasil mengamankan TNM (44), oknum.pejabat BUMN Batam pelaku tindak pindana pencabulan anak dibawa umur, pada Jumat (24/9/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

Terbongkarnya persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil ini, berawal saat ibu korban mencoba bertanya perut putrinya yan masih berumur 12 tahun itu yang membesar pada hari kamis (23/09/2021) pagi. Anaknya tetap.menutupi dan mengatakan bahwa ia tidak apa-apa.

Bacaan Lainnya

Namun sekitar pukul 14.00 wib, korban merasakan sakit pada perutnya dan ibu nya langsung membawa ke RS. Elisabet Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan diterangkan bahwa anaknya telah hamil. Korban bercerita kepada suster di rumah sakit bahwa ia hamil akibat perbuatan TNM (44) yang ia kenal pada saat mengikuti Fashion Show beberapa waktu lalu.

Ibu korban tidak mengetahui bahwa anaknya itu menjalin hubungan dengan pelaku TNM. Dari pengakuan korban, mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban tidak terima dan melaporkan hal itu ke pihak kepolisian pada hari Kamis (23/09/2021) sekira pukul 14.00 wib. Dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK., MH langsung perintahkan Sat Reskrim Unit VI Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut di temukan alat bukti bahwa pelaku di duga melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Atas kejadian tersebut pelaku diamankan oleh Satreskrim dan di bawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.miliar,” ujarnya. (Mir)

Editor : Nikson Juntak

 

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.