Setubuhi 2 Anak Kandung, Terdakwa Ardianto Divonis 17 Tahun Penjara

TELISIKNEWS COM,BATAM – Sungguh tidak manusiawi pikiran dari Ardianto yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya sendiri. Perbuatan terdakwa sudah berulang -ulang dilakukan hingga membuat kedua anaknya trauma.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, didampingi Dwi Nuramanu dan Egi Novita mengatakan bahwa, terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan trauma yang sangat mendalam bagi korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa Ardianto telah terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 yang diubah ke UU no 17 tahun 2016 yakni pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Hakim Taufik membacakan amar putusan melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/1/2021).

Perbuatan Ardianto tak ada alasan pemaaf sama sekali, pria berusia 43 tahun itu tega mencabuli dua putrinya yang masih kecil dan hendak beranjak remaja. Terdakwa melakukan hal yang bejat itu secara berulang-ulang hingga bulan September 2020.

Lanjut Taufik, bahkan selesai  melampiaskan birahinya, terdakwa  selalu mengancam jika kedua putrinya buka suara atau menceritakan ke orang lain.

“Kedua putrinya disetubuhi secara berulang-ulang dengan paksaan,” tuturnya.

Atas perbuatan terdakwa, kata Taufik tidak ada alasan pembenar. Karena sebagai orang tua, seharusnya terdakwa menjaga kehormatan dan melindungi bukan merusak masa depan kedua putrinya.

Hal memberatkan dan meringankan, kata Taufik, terdakwa Ardianto tidak menjalankan perannya sebagai bapak untuk melindungi dua anaknya. Akibat perbuatannya kedua korban mengalami trauma yang mendalam. Sementara hal yang meringankan tidak ada.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan,” ujar Taufik.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.