Seludupkan 25 gram Sabu ke Lapas Barelang, Tersangka RH Diamankan

TELISIKNEWS.COM, BATAM –Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Barelang Kota Batam, Surianto mengungkapkan adanya percobaan penyeludupan narkotika jenis sabu kedalam Lapas dengan cara dilempar, Kamis (30/8/2018) siang.

“Saat itu, CPNS bernama Muhtazar curiga terhadap gerak–gerik orang tidak dikenal berjalan mendekati tembok Lapas dan melemparkan sesuatu kedalam Lapas,”kata Surianto.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kalapas, Muhtazar melihat hal mencurigakan dan ia langsung melaporkan hal tersebut kepada Karupam yang bertugas. Kemudian Karupam pin langsung memerintahkan dua orang CPNS yakni Normansyah dan Septian Dwi untuk mengecek lalu menangkap RH.

“Saat ditangkap, RH sempat menerima telepon dari temannya yang menunggu di parkiran depan Lapas. RH memberitahu kepada rekannya kalau dia ketangkap,” ujar Kalapas kelas IIA Barelang,Batam.

Petugas Polsus berusaha mengejar teman dari RH, namun usaha tersebut sia – sia karena yang bersangkutan kabur dengan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RH yang mengaku tidak mengetahui apa isi dari barang yang dilemparkannya. Petugas  blok langsung menyisir area yang diperkirakan barang tersebut jatuh.

“Petugas menemukan bungkusan plastik diatas atap perpusatakaan. Selanjutnya diserahkan kepada saya. Kami membuka bungkusan plastik tersebut dan isinya plastik bening yang dimasukkan dalam bungkus rokok berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu,”kata Surianto.

Dari keterangan RH, Ia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta. Barang Bukti yang diamankan berupa satu unit dompet, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), KTP dan satu bungkus pelastik bening yang diduga Narkoba seberat 25 gram.

“RH diserahkan ke BNNK beserta barang bukti,” tegasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.