Sebut Tiwi: Kakanwil Kemenkumham Kepri Sudah Terima Informasi Soal Kematian Napi SA

Foto almarhum Siprianus Apriatus saat di RS

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terkait adanya Warga Binaan (WB) Rutan Kelas II A Batam yang meninggal pada 10 April 2021 lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin telah menerima informasi tersebut. Hal itu dijelaskan oleh Humas kantor wilayah Kemenkumham Kepri, Tiwi.

“Terkait pertanyaan tadi, memang  sudah sampai informasi tersebut kepada Kanwil,” kata Tiwi, kepada Telisiknews.com, Selasa (11/5/2021).

Bacaan Lainnya

Lanjut Tiwi, terkait berita diatas sedang
disiapkan dan akan dijelaskan selanjutnya.

“Nanti soal berita ini akan saya jelaskan selanjutnya. Dan kami sedang menunggu dari pihak terkait dalam hal ini Divisi Pemasyarakatan,” ujar Tiwi.

Foto Kapolsek Sagulung

Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan, bahwa tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku yang juga merupakan sesama Narapidana di dalam satu sel. Sementara, pihak lain hanya dijadikan sebagai saksi.

“Untuk tersangkanya cuman yang 3 orang itu, dan yang lain diperiksa cuman sebagai saksi aja,” ujar Yusuf, Rabu (12/5/2021) pagi kepada Telisiknews.com.

Sementara sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam, Kepri Yan Patmos dan Kepala Pengamanan Ismail menyampaikan kepada media bahwa warga binaannya tersebut meninggal dunia, diduga karena sakit maag yang dideritanya.

Dikatakannya bahwa pihak Rutan sudah memberikan pertolongan medis dan berupaya untuk menyelamatkan Warga Bimaan tersebut sebelum meninggal. Dijelaskan bahwa yang bersangkutan pertama mengeluh sakit sejak Kamis (8/4/21), saat itu korban mengalami muntah. Kemudian mendapat perawatan di klinik Rutan pada Jumat (9/4/21) karena yang bersangkutan mengeluh sakit lagi.

Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha SH

Kematian terpidana Siprianus Apriatus (SA) pada tanggal 10 April 2021, Warga Binaan (WB) menjadi catatan hitam bagi Rutan  (Rumah Tahanan Negara) Kelas II A Batam.

Menurut anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha menyatakan bahwa, Rutan semestinya bukan tempat pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan namun tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses penyidikan,, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Tapi Rutan Batam saat ini sudah jadi tempat para Narapidana yang sudah divonis hukumannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses  penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sedangkan Narapidana di Pasal 1 ayat (3) Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas. Selanjutnya Tahanan dalam Pasal 1 ayat (4) adalah seorang tersangka atau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rutan. Kata Sarumaha, Selasa (11/5/2021).

Ketika terdakwa sudah divonis maka harus benar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan lagi di Rutan.

“Kita dorong agar fungsi Rutan dan Lapas benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pinta Utusan Politisi Partai Hanura ini.

Lanjut Utusan, namun juga tidak bisa dipungkiri yang jadi persoalan mendasar adalah over kapasitas di Lapas. Kekurangan ini mesti ada upaya -upaya maksimal dengan cara memindahkan narapidana ke daerah lain baik dalam satu provinsi atau luar provinsi.

Kalau narapidana melakukan perbuatan pidana di Rutan atau Lapas, maka ini menjadi evaluasi serius di dalam melakukan pola pembinaan dan pengawasan narapidana.

“Sejatinya, di Rutan itu adalah tempat untuk berbenah diri narapidana untuk bisa kembali dan diterima ditengah-tengah masyarakat bukan untuk melakukan perbuatan yang baru bersifat melanggar hukum lagi, ” tegasnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.