Satu Tower Pollux Salahi Izin. Kata Harmidi, Hentikan Pembangunannya

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam dengan pemilik Pollux Habibie, BP Batam, DHL, kontrraktor PT Matsumoto, perwakilan kecamatan Batam Kota, Kelurahan Belian dan warga Citra Batam serta warga Livina.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto dan dihadiri anggota komisi I, Harmidi Umar Husein, Utusan Sarumaha, Lin Khai dan Tan Atiee.

Bacaan Lainnya

Robohnya tembok pembatas pagar bangunan apartemen Pollux Habibie beberapa minggu lalu menjadi atensi DPRD Batam. Selain itu, dalam rapat tersebut ditemukan adanya kelalain dan kesalahan pihak pengembang dan pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh dinas terkait.

Sesuai keterangan yang disampaikan oleh IP dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bahwa, satu dari tiga tower bangunan Pollux Habibie telah menyalahi dari Izin yang diberikan. Dimana ketinggiannya melebihi izin yang diberikan.

“Satu bangunan tower tingginya melebihi izin,” kata IP, Jumat (14/2/ 2020) diruang rapat komisi I DPRD Batam.

Selain itu kata IP, sejak tahun 2019 tidak ada lapaoran terkait adanya  pembangunan tembok pembatas pagar  antara Pollux dengan perumahan Citra Batam. Dua kali kesana ( Pollux red) untuk mmeinta laporan tersebut tetap  tidak ada juga tanggapan. Bangunan  ini tidak sesuai dengan Surat Kelayakan Keterapan Lingkungan ( SKKL).

Atas penjelasan IP tersebut, Utusan Sarumaha menyampaikan bahwa, dinas terkait dan DLH tidak melakukan pengawasan dan diduga hanya memberikan izin saja.

Sebab itu, komisi I akan melakukan sidak untuk melihat secara langsung soal izin yang diberikan dinas terrkait. Sesuai informasinya bahwa kelebihan tinggi bangunan tidak sssuai izin itu, pihak pengembang memperuntukkan sebagai kolam renang. Ungkap Utusan.

Harmidi juga meminta dengan tegas bahwa, pembangunan Pollux Habibie agar dihentikan dulu sebelum ada penyelesainya terkait izin, lingkungan da keselamatan orang warga sekitar.

“Memintan pembangunan Pollux dihentikan dulu sebelum persoalan keselamatan lingkungan belum diperhatikan,” tegas Harmidi.

Bukan itu saja, terkait pembangunan ruko yang hanya berjarak 1 meter dari rumah warga sangat berbahaya. Dan meminta untuk diperhatikan bagi dinas yang memberi izin. Jika hal ini tetap tidak ditanggapi maka akan diajukan hak angket.

“Hak angket akan kami lakukan jika persoalan ini tidak ditanggapi,” tegas Harmidi.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.