Satresnarkoba Polres Karimun Ciduk Dua Pelaku Narkotika

TELISIKNEWS.COM, KARIMUN -Minggu tanggal 04 Pebruari 2018 sekitar pukul 01.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Karimun menciduk dua orang laki -laki WNI, diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di Jl. Pertambangan ( Komplek Kuburan Cina) Kecamatan Karimun.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka yaitu : Hariadi (35 Tahun) dan Toni (36 Tahun), keduanya asal Sumatera Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka
Hariadi antara lain: 2 paket besar seberat 1,51 gram, 3 paket kecil seberat 0,51 gram,
1 unit hadphone merk nokia, 1 unit handphone merk coolpad dan uang tunai Rp.663.000.

Kemudian dari tersangka Toni berupa
2 paket besar narkotika diduga jenis shabu seberat 1,81 gram, 2 paket kecil narkotika diduga jenis shabu degan berat kotor 0,06 gram,1 bungkus plastic sisa pakai, 2 buah mancis,1 buah alat hisap shabu beserta kaca sisa pakai,1 buah timbangan digital,
2 buah gunting, 1 buah kotak rokok Marlboro merah dan Plastic-plasik pembungkus shabu.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita prosek sidik, tinggal pengiriman berkas ke JPU,” Kata Kasat Narkoba, AKP. Nendra S.I.K, Senin (5/2/2018) siang.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.