Sambo Divonis Mati, Hakim Wahyu Iman Santoso Miliki Harta Rp 12 Miliar

Hakim Wahyu Iman Santoso ( dok).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Banyak masyarakat Indonesia memuji soal keberanian dari hakim Wahyu Iman Santoso, yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Jadi Justice Collaborator, terdakwa Richard Eliezer dinilai pantas dapat hukuman ringan karena membongkar seluruh skenario terdakwa Ferdy Sambo Cs. Wahyu Iman Santoso menjadi sang bintang penyelamat Richard Eliaser dengan meringankan hukumannya jadi 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Berapa harta kekayaan dari hakim Wahyu Iman Santoso ?

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, awal perjalanan karier Wahyu Iman Santoso dimulai pada 2008, ketika menjadi hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Saat itu harta yang ia miliki berkisar Rp 177.267.088.

Kemudian, pada 2012, Wahyu menjabat sebagai hakim dan merangkap sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan harta senilai Rp 553.741.088.

Selanjutnya, pada 2017, ia tercatat telah menjadi ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dengan harta Rp 8.473.291.936. Setahun kemudian, Wahyu memegang jabatan sebagai ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan total kekayaan Rp 8.678. 291. 936.

Kemudian, ia dipercayai sebagai ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru selama dua tahun, yakni pada 2019-2020. Saat melaporkan harta kekayaan periode pertama pada 31 Desember 2019, sebesar Rp 11.678.291.936. Di periode kedua jabatannya, pada 31 Desember 2020, harta yang ia laporkan sebesar Rp 11.867.291 .936.

Wahyu juga pernah ditugaskan sebagai wakil ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah, dan selanjutnya mendapatkan promosi jabatan sebagai ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur. Lalu menjabat sebagai ketua PN Kelas 1 A Batam dan Ketua PN Kelas 1 B Kediri.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307 atau 12 Miliar. Terakhir kali ia melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021. Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, saat ini ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 12.09.356.307 dengan utang senilai Rp 693.452.912. Aset terbesarnya berasal dari beberapa tanah dan bangunan senilai Rp7,9 miliar.

Wahyu juga memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak sebesar Rp 1.935.000.000. Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp 358 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022.(**).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.