Saksi Iman: Terdakwa Tidak Bertanggungjawab Keluar Barang di PT Altrak 1978

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sesuai dari keterangan terdakwa Stenny Erick bahwa, sistem keluar masuk barang di PT Altrak 1978 dipegang langsung oleh Kepala gudang yaitu Dedi.

“Dedi ini yang bertanggungjawab keluar masuk barang bahkan ketika PO (Purchasing Order) diterima dari Customer maka, Dedi inilah yang menyiapkan barang bersama timnya,” kata Stenny, Kamis (21/2/2019) di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Lanjut Stenny, bahwa orang gudang (Dedi red) juga yang mengantar barang ke customer atau pelanggan sesuai pesanan yang ada di PO. Keterangan saksi Iman selaku auditor internal PT Altrak yang tinggal di Jakarta, seakaan menuduh bahwa kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp1 milyar atas perbuatannya.

“Saya tidak terima keterangan saksi Iman, bahwa kerugian perusahaan Rp 1 milyar hasil auditnya, seolah -olah menuduh saya yang melakukannya semua. Soal 7 (Tujuh) PO yang nilainya sekitar Rp200 juta, memang benar itu ada tanda tangan saya sebagian,” tutur Stenny.

Sementara dalam keterangan Iman menerangkan bahwa, setiap customer yang memesan barang boleh melalui telepon langsung maupun lewat email perusahaan. Kemudian setelah PO ditandangani maka orang gudang menyiapkan dan memisahkan barang untuk dikirim ke pemesan.

“Kepala gudang bertanggungjawab setiap barang yang keluar bukan terdakwa,” kata Iman

Selain itu, menurut saksi Iman bahwa orang gudang di PT Altrak setiap bulan melakukan rendom check untuk mengetahui berapa banyak stock barang yang ada di dalam gudang.

Dari keterangan saksi Iman ini jelas bahwa, kepala gudang mengetahui kapan, siapa dan kemana barang di kirim. Soal adanya selisih barang yang di audit saksi ini, harusnya dilakukan pengecekan menyeluruh bukan hanya pada terdakwa. Kata kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.